Pemprov Jabar Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Tetap ikuti aturan untuk hindari penyebaran virus corona

Bandung, IDN Times - Destinasi wisata di Jawa Barat pada libur panjang pekan ini dipenuhi wisatawan. Hal tersebut berdampak pada okupansi hotel yang meningkat, terutama semenjak adaptasi kebiasaan baru (AKB) menjadi kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membangkitkan sektor pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, kepadatan wisatawan tersebar di beberapa titik pada libur panjang pekan ini. Di antaranya, wilayah Bandung Raya termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), kemudian Bogor, Pangandaran, kawasan Pantai Selatan dan Cirebon.

Pengawasan agar penyediaan fasilitas di tempat wisata terus dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata setempat terus berjalan. Terlebih, para pelaku industri wisata, termasuk hotel dan restoran serta usaha sejenis mayoritas sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend,” kata Dedi, Minggu(22/8/2020).

1. Menargetkan ada 19 juta wisatawan domestik

Pemprov Jabar Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat WisataNana Suryana / IDN Times

Dedi menuturkan, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/1222-Pemas Tahun 2020 tentang Panduan Strategi: Adaptasi Kebiasaan Baru Bidang Parbudekraf dengan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020.

Fokus Pemprov Jabar, lanjutnya, masih berkutat pada wisatawan domestik untuk membangkitkan kembali industri wisata. Sejak dibuka kembali hotel di masa AKB, wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat keseluruhan merupakan wisatawan nusantara.

“Target penyesuaian di masa pandemi COVID-19 sebanyak 19 juta orang. Sejauh ini okupansi hotel di Jawa Barat rata-rata sudah 40 persen sampai 50 persen. Dan yang lebih penting semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas,” paparnya.

2. Operasi penerapan sanksi mulai dijalankan

Pemprov Jabar Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat WisataIDN Times/Ervan Masbanjar

Dedi mengungkapkan Operasi Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) COVID-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administrasi bagi para pelanggar tertib kesehatan di Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (22/8/2020). Kegiatan itu termasuk penggubaan Aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata dia.

Pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda dengan mengunggahnya melalui aplikasi di ponsel.

3. Dana yang terkumpul digunakan kembali untuk penanganan COVID-19

Pemprov Jabar Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisataunsplash.com/United Nations COVID-19 Response

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum menjelaskan, terdapat tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimaksud. Pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif dan ketiga denda administrasi sebesar Rp100 ribu bagi perorangan dan sebesar Rp500 ribu bagi badan usaha seperti perhotelan, restoran, dan usaha lainnya.

“Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19,” ucap Uu melalui siaran pers yang diterima.

Menurutnya, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa AKB perlu dilakukan dengan pendekatan teknologi. Maka, dengan pencatatan pelanggaran ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar.

"Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," kata dia

Baca Juga: Hindari Macet, Ini Dua Jalur Alternatif Menuju Daerah Wisata Lembang

Baca Juga: Masih Pandemik COVID-19, Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan 

Baca Juga: Jabar Buka Sektor Pariwisata Selama AKB, Bahaya atau Menguntungkan? 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya