Pecahkan Rekor Muri, Kemendag Dirikan 251 Kantor Metrologi Legal 

Produk yang dijual bisa tepat ukuran

Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk peresmian unit Metrologi mencapai 251 di sejumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Unit ini nantinya akan mengakselerasi berbagai jenis pengukuran, kalibrasi, dan akurasi untuk berbagai sektor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini unit metrologi legal sebenarnya sudah ada. Namun, jumlahnya masih sedikit dan tidak ada di sekitar daerah tingkat II.

Untuk meningkatkan mutu pengukuran dan kalibrasi berbagai sektor maka unit ini perlu sehingga nantinya takaran berbagai produk yang dibeli masyarakat bisa sesuai karena telah diakurasi.

1. Pemerintah targetkan seluruh daerah punya

Pecahkan Rekor Muri, Kemendag Dirikan 251 Kantor Metrologi Legal IDN Times/Debbie Sutrisno

Enggar menuturkan, dengan peluncuran unit metrologi legal kali ini memang belum semua daerah tingkat kabupaten/kota memiliki. Namun pemerintah berjanji pada 2019 akan berusaha menempatkan unit ini di seluruh daerah.

"Kita akan coba pada 2019 semua daerah punya. Dan saya harap unit ini bisa bekerja optimal sehingga semua barang (ukurannya) bisa tepat," ujar Enggar, Rabu (20/3).

Melalui unit ini, lanjut Enggar, pemerintah berupaya mengajak para pedagang bisa menjual barang sesuai dengan apa yang telah dijanjikan kepada konsumen. Unit ini juga hanya digunakan untuk mengkalibrasi timbangan pedagang pasar saja, tapi sektor usaha lain seperti listrik, air, hingga jembatan.

2. Jutaan ibu-ibu di pasar suka curiga timbangan penjual

Pecahkan Rekor Muri, Kemendag Dirikan 251 Kantor Metrologi Legal IDN Times/Imam Rosidin

Menurut Enggar, hal yang paling kecil mengenai ketepatan timbangan adalah pedagang di pasar tradisional. Para ibu-ibu yang kerap berbelanja sering bertanya-tanya apakah timbangan yang digunakan untuk cabai, beras, telur, hingga produk pangan lainnya sudah tepat atau tidak.

"Di sin lah memang peran kita untuk memperkuat konsumen dan memberikan apa yang sudah menjadi hak mereka sehingga produk yang dijual bisa berkelanjutan," papar Enggar.

Pembangunan unit metrologi legal juga menjadi salah satu langkah Kementerian Perdagangan terkait mandat yang diberikan presiden untuk revitalisasi pasar, yang di dalamnya terdapat sistem jual beli yang tidak merugikan konsumen.

"Dengan adanya metrologi ini maka akan tepat ukuran semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Harkonas: Konsumen Harus Berani Lapor Jika Produknya Tidak Sesuai

Baca Juga: Mendag: Jangan Perdaya Konsumen, Jual Barang Harus Seusai Janji

3. Konsumen bisa semakin cinta produk dalam negeri

Pecahkan Rekor Muri, Kemendag Dirikan 251 Kantor Metrologi Legal IDN Times/Debbie Sutrisno

Enggar menuturkan, selama ini banyak produk dalam negeri yang kalah saing dengan produk dari luar padahal barang tersebut sama. Ketidakpuasan konsumen dalam negeri membeli produk lokal dikarenakan banyak penjual yang tidak memberikan barang sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Ini jelas menjadi kerugian bagi produsen untuk jangka waktu lama. Melalui unit metrologi legal, Kemendag berharap produk lokal semakin terjamin mutunya. Dengan demikian, masyarakat tidak harus membeli barang ketika apa yang mereka butuhkan ada di dalam negeri dengan mutu yang sama kualitasnya.

"Kalau barang yang dibeli sesuai dengan apa yang memang menjadi hak konsumen, maka mereka akan semakin cinta produk dalam negeri," pungkas Enggar.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya