Pasar hingga Angkot, 7 Kawasan Ini Terlarang Merokok di Bandung 

Jangan merokok sembarangan nanti bisa kena denda Rp500 ribu

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung dan DPRD sekarang telah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu bagaiman isi detail perda ini?

Dari laman www.jdih.bandung.go.id terdapat 32 pasal yang ada dalam perda KTR. Dalam pasal 3 dijabarkan mengenai lokasi penyelenggaraan KTR. Setidaknya ada tujuh tempat di mana masyarakat tidak bisa menghisap rokok sembarangan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempa lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Adapun untuk fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit pemerintah dan swasta, apotik, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Kemudian untuk tempat proses belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, dan pendidikan anak usia dini, serta tempat pendidikan agama. Area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman anak-kanak juga masuk dalam kawasan tanpa rokok.

1. Jangan merokok di dalam angkot dan kawasan tempat ibadah

Pasar hingga Angkot, 7 Kawasan Ini Terlarang Merokok di Bandung ilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)

Sementara itu, dalam pasal 7 perda KTR, tempat ibadah pun menjadi kawasan yang masuk dalam peraturan baru ini. Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi masjid termasuk musala, gereja termasuk kapel, pura, vihara, klenteng, dan tempat peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.

Sedangkan untuk transportasi umum di antaranya bus umum, kereta api, angkutan kota, taksi,kendaraan umum berbasis online, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah, serta angkutan karyawan.

Masyarakat di Kota Bandung pun tidak diperbolehkan merokok sembarang tempat ketika berada di kantor pemerintahan Daerah Kota, kantor milik pribadi/swasta, dan kawasan industri atau pabrik.

2. Tempat berbelanja harus menyediakan tempat bagi perokok

Pasar hingga Angkot, 7 Kawasan Ini Terlarang Merokok di Bandung Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Pemkot Bandung pun meminta masyarakat tidak merokok seenaknya di tempat perbelanjaan mulai dari pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan dan rumah makan.Pusat perbelanjaan modern sebagaimana dimaksud dalam seperti shopping center, super market, mini market, hingga pasar swalayan.

Kemudian pada pasal 12 KTR harus diterapkan di penginapan di antaranya hotel, wisma, losmen, asrama, bumi perkemahan, pondok wisata, indekost, dan guest house.

Sedangkan untuk rumah makan seperti restoran cepat saji, restoran tradisional, restoran waralaba, kantin, cafe, dan tempat usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang ditetapkan dengan keputusan wali kota juga harus memiliki tempat khusus merokok.

Untuk beberapa tempat lain yang juga masuk dalam KTR di antaranya taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, tempat hiburan sementara, bioskop, gedung olah raga, terminal, halte, stasiun kereta api, dan bandara.

3. Penjual rokok dan iklan rokok dilarang ada di kawasan KTR

Pasar hingga Angkot, 7 Kawasan Ini Terlarang Merokok di Bandung IDN Times/Debbie Sutrisno

Melalui perda ini, Pemkot Bandung pun coba meminimalisir penjualan rokok dan iklan atau promosi rokok dalam bentuk apapun. Dalam pasal 16 menjelaskan, setiap orang dilarang merokok di KTR. Kemudian orang dan atau badan juga dilarang menjual rokok di kawasan tersebut.

"Namun larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tempat umum," jelas aturan ini.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini pun menegaskan bahwa setiap orang atau badan tidak menjajakan rokok secara terbuka di KTR, termasuk dalam bentuk media promosi.

"Dan tidak idak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil," dikutip dari perda tersebut.

Nantinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. penahanan sementara kartu identitas
kependudukan dengan dibuatkan tanda terima
sebagai pengganti identitas sementara
d. kerja sosial
e. pengumuman di media massa atau media sosial, hingga
f. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke Kas
Daerah.

Baca Juga: Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi Bebas

Baca Juga: Ketua DPRD: Jika Ada Warga Merokok Sembarang di Bandung Viralkan Saja

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya