Mulai Besok, PTM di Kota Bandung Maksimal Hanya 50 Persen

Kasus Omicron di banyak daerah mulai meningkat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemik COVID-19. Dalam peraturan ini pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana salah satunya pengurangan jumlah siswa dalam PTM. Artinya mulai besok belajar di sekolah tidak bisa dilakukan seluruh siswa.

"Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen," ujar Yana, Minggu (6/2/2022).

1. Kapasitas sekolah akan dikurangi bertahap

Mulai Besok, PTM di Kota Bandung Maksimal Hanya 50 PersenMendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksanaan uji coba PTM di SD Muhammadiyah Jogokariyan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pengurangan ini pun tidak hanya berlaku untuk kelompok 1 di mana ada 330 sekolah di Bandung sebelumnya berlakukan 100 persen PTM. Nantinya sekolah yang berada di kelompok dua di mana sebelumnya bisa 75 persen siswa masuk PTM bisa turun presentasenya sekitar 25 persen hingga 50 persen.

"Jadi semua kami kurangi presentase PTM-nya," ujar Yana.

Dia pun berharap dinas pendidikan bisa memaksimalkan kembali pembelajaran secara daring (online). Sehingga penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron bisa diminimalisir.

2. Jangan terlalu lama PJJ karena hasilnya tidak maksimal

Mulai Besok, PTM di Kota Bandung Maksimal Hanya 50 PersenIlustrasi PJJ siswa SD (Dok. KPAI)

Di sisi lain, Yana menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang selama ini dilakukan kala pandemik tidak maksimal bagi siswa. Mereka lebih memilih untuk masuk ke sekolah dan belajar langsung dengan guru.

Untuk itu Pemkot Bandung pun tidak bisa secara langsung menghentikan PTM secara serentak di seluruh sekolah. Karena ada juga sekolah dan siswa yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat ketika belajar.

"Karena kalau lihat hasil pengetesan siswa juga dari ribuan hanya ada 13 orang. Artinya presentase ini kan sangat kecil dibandingkan mereka yang negatif," ungkap Yana.

3. KPAI imbau agar sekolah yang gelar PTM harus dapat izin orang tua siswa

Mulai Besok, PTM di Kota Bandung Maksimal Hanya 50 PersenDok. Humas Kota Bandung

Pemerintah memberi izin daerah wilayah PPKM level 2 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Keputusan diambil berkenaan dengan lonjakan kasus COVID-19 saat ini.

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang segera merespons pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mengevaluasi PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus Omicron.  

Namun, ada beberapa catatan yang diberikan KPAI. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan sebaiknya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM. 

“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular COVID-19 sehingga tidak izinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19, Pemkot Bandung Kembalikan PTM 50 Persen

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya