Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas Banceuy

Dia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, resmi dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, usai dijatuhi vonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Dari pantauan, Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya sesaat sebelum masuk ke penjara.

"Bagaimana kabarnya pak?" tanya wartawan, Selasa (4/7/2023) malam.

"Sehat," jawab Irfan.

1. Irfan dinyatakan sehat sebelum masuk penjara

Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas BanceuyDokumen IDN Times

Sementara itu, Kalapas Banceuy Heri Kusrita membenarkan bahwa Lapas Banceuy sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Kini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.

"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Heri menambahkan, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, lembaganya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucap dia.

2. Irfan sempat menang saat sidang di pengadilan Bale Bandung

Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas BanceuyIDN Times/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.

Vonis itu dijatuhkan usai jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

3. Harus jalani hukuman 10 tahun

Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas BanceuyIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Artinya, itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Irfan dan istrinya pun akhirnya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya