KSPSI Jabar: Penundaan THR Bikin Kehidupan Buruh Kian Terpuruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penundaan atau pencicilan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
Namun, surat keputusan itu di nilai para buruh akan memperburuk kondisi perekonomian para pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto mengatakan, dengan adanya penundaan atau pencicilan THR keagamaan kepada buruh jelas mereka yang bekerja tidak akan mendapatkan penghasilan dalam mempertahankan hidupnya.
"Karena dengan banyaknya buruh yang dirumahkan dengan upah hanya sebagian besar 25 persen sebulan bahkan ada yang tidak dibayar upahnya. Sekarang ditambah lagi pembayaran THR-nya ditunda atau dicicil buruh akan hidup bagaimana kondisi seperti ini," ujar Roy Jinto saat dihubungi, Kamis (6/5).
1. Penundaan THR mengorbankan kondisi keuangan para buruh
Roy mengatakan, dengan pemberian izin pelaku usaha memberlakukan penundaan dan atau pencicilan THR, ini membuktikan pemerintah mengorbankan buruh untuk kepentingan para pengusaha. Padahal selama ini kondisi buruh di Indonesia khususnya di Jabar sudah banyak diciderai oleh pelaku usah.
"Makanya kami jelas menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
2. Surat edaran bertentangan dengan peraturan menteri
Di sisi lain, KSPSI menilai surat edaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, di mana dalam ketentuan tersebut THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Dan apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh pengusaha dikenakan sanksi denda lima persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan. "Dalam ketentuan peraturan tersebut tersebut menyatakan THR harus dibayar secara tunai dan sekaligus," ungkapnya.
3. Tolong jangan tunda pembayaran THR
Berkaca dari kondisi perekonomian mayoritas para buruh, KSPSI meminta agar pembayaran THR tidak boleh ditunda maupun dicicil sehingga surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan permenaker tentang THR. Dengan adanya surat edaran ini KSPI menilai akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2020 di perusahaan.
"Mereka (perusahaan) nantinya malah akan memaksakan kehendak untuk menunda dan mencicil pembayaran THR kepada buruh," kata dia.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kemenaker: THR Tahun Ini Bisa Ditunda atau Dicicil
Baca Juga: Cara Bijak Kelola THR di Tengah Pandemik COVID-19