JPU Cukup Puas dengan Putusan Empat Tahun Penjara Yana Mulyana 

Mereka mempertimbangkan untuk lakukan banding

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah diputus harus menjalani empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

JPU KPK Tito Jaelani menuturkan bahwa ia mengapresiasi dengan keputusan tersebut kepada majelis hakim yang telah memutus dan mempertimbangkan perkara ini. Menurutnya, Ketua Majelis yang memipin sidang melakukan kinerjanya dengan baik sehingga sidang bisa berjalan dengan lancar.

"Terkait dengan hasil putusan tadi, tentunya pertimbangan ada ringan dan beratnya. Misalkan tadi, untuk Pak Yana dan Pak Dadang kenapa menjadi empat tahun, kemudian Pak Khairul Rijal menjadi lima tahun, tentunya kami menghargai putusannya, pertimbangannya bagaimana," kata Tito usai persidangan.

1. Akan jadi bahan pertimbangan ke pimpinan

JPU Cukup Puas dengan Putusan Empat Tahun Penjara Yana Mulyana Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan putusan ini, Tito memastikan bakal melaporkan hal tersebut kepada pimpinan apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut. Meski demikian, secara garis besar JPU mengapresiasi karena fakta di persidangan yang disuguhkan diakomodir oleh hakim.

" Terutama terkait dengan sejumlah uang aliran dana ke DPRD itu ya, di dalam putusan sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan lagi buat kami untuk tidak menaikkan perkara ini ke tahap tahap selanjutnya," kata Tito.

2. Punya keluarga dan tak pernah dihukum jadi hal yang meringankan Yana

JPU Cukup Puas dengan Putusan Empat Tahun Penjara Yana Mulyana IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

3. Harus membayar uang ke negara lebih dari Rp500 juta

JPU Cukup Puas dengan Putusan Empat Tahun Penjara Yana Mulyana Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 SGD, 645.000 Yen, dan 3.000 USD. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah amar putusan, maka Yana akan dikenai tambahan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.

Sedangkan Dadang divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan," kata Hera.

Baca Juga: Diberhentikan Tidak Terhormat, Ini Kata Bekas Walkot Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya