Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih Bertugas

Urang korupsi disebut sudah dikembalikan ke negara

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat, Dady Iskandar, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos). Meski sudah jadi terdakwa, Dady sejauh ini masih menempati posisinya sebagai kepala dinas

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, perkara yang menjeratnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, perkara itu dilimpahkan pada 12 Januari 2022. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.

Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut bila memang terdakwa tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

1. Sidang sudah masuk putusan sela

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih BertugasIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Namun yang pasti, kata Dodi, perkata berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .

"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata dia.

Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

2. Sudah kembalikan uang korupsi

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih BertugasIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait uang korupsi tersebut, Dodi menuturkan bahwa Dady sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Proses pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan Dady saat masih penyidikan di Polda Jabar. Sementara kasus dugaan korupsi sendiri saat ini masih dalam persidangan.

"Ini masih persidangan, belum ada putusan hukum tetap," katanya.

3. Kasus ini berkaitan dengan pemberian bansos tahun 2010

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih BertugasIlustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Seperti diketahui, DI terjerat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos. Nama DI sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum diketahui secara rinci kasus yang menjerat Dady. Namun, informasi dari Kejaksaan kasus itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .

Baca Juga: Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya