Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan Banding

Kami tidak puas dengan hasil persidangan ini

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menolak gugatan yang dilakukan sejumlah warga di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, yang enggan digusur. Majelis hakim dalam persidangan putusan menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah tidak menyalahi aturan.

Meski demikian, masyarakat yang menolak penggusuran tak puas dengan hasil ini. Mereka pun berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN.

"Ya kita akan ajukan banding," ujar perwakilan pengacara warga Tamansari, Gugun, ditemui usai persidangan, Kamis (19/12).

1. Pemkot Bandung gagal memperlihatkan sertifikat resmi atas lahan di Tamansari

Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan BandingIDN Times/Debbie Sutrisno

Gugun menuturkan, dalam fakta persidangan ada hal ganjil terkait dengan status aset lahan tersebut. Sebab, Pemkot Bandung hingga sekarang masih gagal memperlihatkan sertifikat tanah yang sebenarnya masih dalam status sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal untuk melakukan pembangunan seperti proyek rumah deret seharusnya ada sertifikat hak milik. "Dan faktanya memang tidak ada kan. DPKP3 hanya ada surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," paparnrya.

Menurutnya, untuk menjadi aset daerah sebuah lahan atau bangunan harus terdaftar di BPN dan teregistrasi. Kemudian akan tercatat di Kementerian Keuangan dan itu baru merupakan aset daerah.

2. Dalam sosialisasi warga yang menolak tidak pernah melihat dampak positif adanya rumah deret

Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan BandingDok.IDN Times/Istimewa

Pada saat persidangan, majelis hakim menyebut selama ini Pemkot Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait dengan keinginan membangun rumah deret. Namun warga yang menolak selama ini tidak pernah mengindahkan ajakan tersebut. Sebab mereka tahu bahwa rumah deret ini tidak ada dampak positifnya bagi mereka.

"Selama ini Pemkot hanya menyampaikan apa yang positif saja. Sedangkan sisi negatifnya tidak pernah disampaikan," ungkap Gugun.

3. Majelis hakim sebut banyak warga sudah setuju dengan Pemkot Bandung

Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan BandingIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada persidangan gugatan ini, majelas hakim dengan upaya yang selama ini dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan. Selain itu dari data yang dihimpun 63 persen warga yang ada di RW11 aspirasinya adalah setuju untuk pembangunan rumah deret.

Sedangkan di lapangan, untuk lahan sengketa ini akan dilakukan pemugaran, peremajaan, dan membangun pemukiman untuk warga dan kemudian bakal direlokasi.

"Dan warga yang kena rumah deret ini tiak akan terganggu," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim, selama ini tindakan warga yang tidak setuju dan menetap di RW11 Tamansari termasuk para penggugat justru menyebabkan kegiatan pembangunan yang lebih baik dan merupakan kepentingan umum.

"Merugikan banyak pihak di mana kawasan ini justru bisa lebih baik tapi malah terhambat," ungkap majelis hakim.

Di sisi lain, warga yang menetap justru menyebabkan pencemaran lingkungan ini mana banyak warga yang setuju justru berharap dan menunggu agar pembangunan rumah deret segera dibangun.

4. Ruang hidup yang semakin sempit membuat potensi konflik kian tinggi

Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan BandingIDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, anggota Anggota Komisi 1 DPR - RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhamad Farhan mengatakan, eksekusi lahan terhadap 33 kepala keluarga di RW11, Kelurahan Tamansari dinilai sebagai bukti bahwa potensi konflik lahan antara masyarakat dengan pemerintah beresiko dan berulang.

Kondisi Kota Bandung yang berkembang dengan berbagai cara penindakannya bisa memicu gesekan. “Bandung memang makin padat dan dengan sendirinya ruang-ruang hidup makin menyempit. Sehingga konflik lahan makin berisiko terjadi dan berulang," ujarnya.

Ke depannya, lanjut Farhan, para pemangku kebijakan di Kota Bandung untuk total mengedepankan pola humanis dalam eksekusi pembangunan yang melibatkan warga terdampak. “Untuk itu dibutuhkan pimpinan wilayah di kota Bandung yang bijak, yang tidak hanya mengerti hukum tetapi juga mengerti perilaku masyarakat yang dipengaruhi hukum,” katanya.

Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari

Baca Juga: Begini Fakta Program Rumah Deret Tamansari Versi Pemkot Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya