Dua Remaja Bandung Jual Anak Dibawah Umur pada 22 Lelaki Hidung Belang

Bejat banget dua remaja ini

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan anak perempuan di bawah umur yang diajadikan budak seks. Tersangka ada dua orang, DF (24) dan AD (18), sedangkan korban masih anak berusia 12 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi seorang anak perempuan yang dibawa remaja lelaki, AD, setelah berkenalan lewat media sosial. Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah apartemen untuk diajak berhubungan seks layaknya suami istri.

Tak sampai situ, AD kemudian menjual korban kepada lelaki lainnya melalui aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dan dari sini korban ternyata oleh pelaku berhasil ditawarkan kepada orang lain lewat aplikasi online dan media sosial," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

1. AD dan korban kenal lewat media sosial

Dua Remaja Bandung Jual Anak Dibawah Umur pada 22 Lelaki Hidung BelangIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Budi, korban ini awalnya kenal dengan AD dari media sosial. Kemudian ketika korban pergi dari rumah lantas diajak oleh AD untuk tinggal bersama karena tahu korban sedang ada persoalan dengan keluarga.

Seharusnya, lanjut Budi, ketika ada anak di bawah umur orang yang mendapatinya bisa memulangkan kepada orang tua yang bersangkutan.

"Mereka baru kenal di media sosial," kata dia.

2. Dijual Rp300 ribu hingga Rp500 ribu

Dua Remaja Bandung Jual Anak Dibawah Umur pada 22 Lelaki Hidung BelangFoto Pribadi

Dari keterangan yang dihimpun, tersangka menjual korban dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Jumlah pria yang sudah menyetubuhi korban mencapai 15 orang.

Setelah itu, AD memperkenalkan korban kepada DF yang juga melakukan hubungan seksual. Dari sana, DF juga menjual korban kepada tujuh orang lainnya menggunakan aplikasi online. Sehingga total anak tersebut menjadi korban lebih dari puluhan lelaki.

"Karena ini masih di bawah umur pasti dia diberdaya oleh pelaku. Korban belum bisa berfikir secara jelas, tapi ada laki-laki yang memengaruhinya," kata Budi.

Baca Juga: Tiga Minggu Hilang, Siswa Kelas VI SD yang Hilang Berhasil Ditemukan

3. Kedua pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun

Dua Remaja Bandung Jual Anak Dibawah Umur pada 22 Lelaki Hidung Belangilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas tindakan ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama," jelas dia.

"Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Malu Keguguran, Wanita di Depok Buat Laporan Palsu Penculikan Bayi

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Lahat Jadi Korban Pemerkosaan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya