DLH Bandung Ajukan Revisi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik 

Pelarangan bakal lebih cepat dari target 2025

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana mengajukan revisi peraturan wali (perwal) wali kota nomro 37 tahun 2019 terkait pengurangan sampah kantong plastik sekali pakai. Dalam aturan tersebut seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik secara gratis dan menguranginya secara bertahap hingga 100 persen pada 2025.

Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, dia sudah mendapat arahan dari pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, agar mempercepat pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan seperti swalayan hingga pasar tradisional.

"Memang roadmapnya itu kan sampai 2025 baru diterapkan pelarangan. Tapi perintah pak Sekda (Ema) akan ada percepatan. Nanti kita revisi perwal mempercepat pelarangan tadi (penggunaan kantong plastik)," ungkap Dudi, Selasa (21/6/2023).

1. Buat surat edaran ke produsen hingga konsumen

DLH Bandung Ajukan Revisi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik Pixabay/mohamed_hassan

Menurutnya, pelarangan kantong plastik sekali memang tidak bisa dilakukan serampangan. Butuh komunikasi dengan sejumlah pihak termasuk produsen, distributor, pelaku usaha, hingga konsumen.

Artinya butuh waktu untuk menyamakan keinginan agar ada pengurangan sampah plastik yang dimulai dengan pengurangan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan.

"Ya ke depan kita akan membuat surat edaran untuk ritel, distributor sampai toko mengenai pengurangan kantong plastik sekali pakai. Karena memang di Perda dan Perwal pun sifatnya masih pengurangan," kata papar Dudi.

2. Jangan terlalu banyak sampah plastik masuk ke TPA

DLH Bandung Ajukan Revisi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pelarangan ini untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan serius karena sulit diurai.

"Plastik ini bukan berarti tidak boleh ada dalam kehidupan. Tapi memang harus melakukan perbaikan lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik lama terurainya," kata Ema dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup di kantor Pindad, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, selama ini aturan pengurangan dan pelarangan plastik sekali pakai sudah ada melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Sayangnya penerapan aturan ini masih tidak maksimal dilaksanakan di lapangan. Alhasil setiap harinya sampah plastik di Kota Bandung menjadi momok karena terus bertambah hingga masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

3. Terlalu banyak aturan tapi minim pelaksanaan dan pengawasan

DLH Bandung Ajukan Revisi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ema menyebut selama ini banyak aturan yang dikeluarkan dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik. Namun, aturan itu tidak terlalu berdampak pada pengurangan sampah plastik. Sebab, banyak juga masyarakat tetap membeli plastik tersebut untuk digunakan berbelanja. Alhasil tumpukan sampah pun tidak berkurangan secara signifikan.

"Saya inginya semua tidak boleh menggunakan plastik lagi. Pakai penggantinya seperti kertas atau yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang," kata Ema.

Untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha retail dan pasar tradisional, Ema bakal mengeluarkan kembali surat edaran agar mereka bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Harapannya pelaku usaha kembali sadar dan bisa mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan.

Pemkot Bandung dipastikan tidak akan diskriminasi dalam penerapan aturan tersebut. Semua dilakukan demi kebaikan di masa depan sehingga lingkungan lebih asri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan Pasar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya