Diberhentikan dari Ketua KPU Bandung, Wenti: Ini Hal yang Biasa 

Pemberhentian jelang penetapan paslon

Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua KPU Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.

Dia pun membeberkan alasannya diberhentikan dari jabatan tersebut. Menurutnya, pergeseran posisi adalah hal yang biasa dalam dinamika organisasi di KPU. Terlebih, kata dia, pergeseran dilakukan atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.

"Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti, Minggu (22/9/2024).

1. Sudah jadi keputusan organisasi

Diberhentikan dari Ketua KPU Bandung, Wenti: Ini Hal yang Biasa IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menyebut ada beberapa poin penting terkait keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028. Namun, yang pasti bahwa kinerja dia bersama tim di jajaran KPU Bandung sudah menjalankan kinerja secara baik.

"Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," kata dia.

Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 397/SDM.13.3-SD/32/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, menyatakan bahwa telah dilakukan klarifikasi atas usulan perubahan ketua KPU Kota Bandung, dan hasilnya Keputusan KPU RI memutuskan untuk melakukan perubahan kepemimpinan.

Kata dia, berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 145/PK.01-ΒΑ/3273/2024 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan. Melalui rapat pleno, diputuskan Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," kata Wenti.

2. Keputusan dari KPU Pusat

Diberhentikan dari Ketua KPU Bandung, Wenti: Ini Hal yang Biasa IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemberhentian ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Dia sudah mendapatkan informasi tersebut dan memastikan memang ada pergantian jabatan di KPU Bandung. Dalam informasi yang diterima, terdapat surat keterangan (SK) keputusan KPU memberhentikan Wenti yang seharusnya berakhir masa tugas pada tahun 2028 mendatang.

"Iya betul, SK-nya sudah ada," ucap Ummi ditemui di tengah Rapat Pleno di Hotel Holiday Inn, Minggu (22/9/2024).

Dalam informasi salinan SK yang beredar, Wenti Frihadianti diberhentikan per dua hari yang lalu yakni pada tanggal (20/9/2024). Meski begitu, Ummi mengaku tak tahu menahu soal alasan pemberhentian Wenti. Keputusan tersebut diturunkan oleh KPU Pusat.

"Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar," lanjutnya.

3. Sempat disidang di DKPP

Diberhentikan dari Ketua KPU Bandung, Wenti: Ini Hal yang Biasa IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).

Dikutip dari laman dkpp.go.id, perkara ini diadukan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat yang merupakan pimpinan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.

Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadiyanti beserta empat Anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam Gumilar Winata, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Para Teradu diduga lalai karena tidak mengunggah formulir C. Hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah suara partai politik Pengadu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.

Sebelum sidang dimulai J. Kristiadi selaku Ketua Majelis menyampaikan informasi bahwa Pengadu telah mencabut aduan perkara ini melalui surat yang dikirimkan ke DKPP tertanggal 9 Agustus 2024.

“Tapi sidang akan tetap berjalan karena dalam Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 menegaskan Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan,” jelas Kristiadi.

Salah satu tim kuasa dari Pengadu, Selly Nurdinah membenarkan pencabutan aduan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti keputusan Majelis.

“Walaupun pengaduan sudah kami cabut, dalam rangka menghormati persidangan DKPP, kami Kuasa Hukum dari para Pengadu tetap hadir menjalani proses persidangan,” ujar Selly Nurdinah.

Baca Juga: Atalia Turun Tangan Menangkan Arfi-Yena di Pilwakot Bandung

Baca Juga: BPPTKG Pastikan Gempa Bumi di Bandung Tak Berimbas ke Aktivitas Merapi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya