Delapan Jam KPK Geledah 4 Ruangan di Kantor DPRD Jabar 

Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi anggota DPRD

Bandung, IDN Times - Delapan jam sudah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis(3/12/2020). Penggeledahan ini diduga erat kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dan Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Setidaknya ada tujuh penyidik yang melakukan pencarian data tersebut. Penggeladahan dimulai dari pukul 08.00 dan selesai pada pukul 16.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Usai menggeledak, para penyidik KPK membawa satu kotak besar dan ransel.Mereka keluar dari ruang Fraksi Golkar yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Jabar.

1. Humas DPRD benarkan kedatangan penyidik terkait kasus suap ARM

Delapan Jam KPK Geledah 4 Ruangan di Kantor DPRD Jabar IDN Times/Istimewa

Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan, kedatangan KPK untuk menindaklanjuti kasus suap yang menyeret Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Dalam kasus ini Abdul Rozaq terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 8,2 miliar.

"Jadi atas penetapan tersangka, salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi di ruang kerjanya.

2. Enggan merinci empat ruangan mana saja yang digeledah

Delapan Jam KPK Geledah 4 Ruangan di Kantor DPRD Jabar Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yedi mengatakan, tim KPK menggeledah empat ruangan. Namun dia enggan merinci ruangan mana yang dimaksud.

"Dari jam 8, sampai jam 16. Mereka membawa berkas, tapi saya pastikan. Satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya dikit. Jadi mereka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," jelasnya.

3. Kasus ini terus menjerat sejumlah orang

Delapan Jam KPK Geledah 4 Ruangan di Kantor DPRD Jabar Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Muslim diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus itu.

Muslim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar

Baca Juga: KPK Geladah Ruangan di Kantor DPRD Jabar 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya