KPK Geladah Ruangan di Kantor DPRD Jabar 

Penggeledahan diduga terkait kasus suap di Indramayu

Bandung, IDN Times - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Jabar di Jalan Dipenogoro Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). Kedatangan mereka diduga terkait pencarian berkas-berkas ‎berhubungan dengan Abdul Rozaq Muslim (ARM), anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Abdul sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu‎, Supendi. Bahkan Supendi juga turut divonis bersalah.

Para penyelidik tersebut tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka kemudian memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar.

1. Komisi Antirasuah ini juga mengamankan sejumlah dokumen di kediaman ARM

KPK Geladah Ruangan di Kantor DPRD Jabar Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari ANTARA.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dan segera menyita dokumen itu. "Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," kata dia.

2. Kasus ini terus menjerat sejumlah orang

KPK Geladah Ruangan di Kantor DPRD Jabar Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Muslim diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus itu.

Muslim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

3. Sudah ada empat tersangka dalam kasus suap Indramayu

KPK Geladah Ruangan di Kantor DPRD Jabar Ilustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya