COVID-19 Melonjak, Operasional Mal di Bandung Sampai Pukul 18.00 WIB 

Aktivitas perekonomian di Bandung maksimal sore hari

Bandung, IDN Times - Para pelaku usaha di Kota Bandung nampaknya harus mengelus dada kembali atas rencana penerapan PPKM Darurat. Sebab, berbagai aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan bakal dibatasi lebih maksimal.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan Bandung yang masuk dalam zona merah dalam dua pekan terakhir, maka harus ada pengetatan yang semakin masif. Dia pun segera melakukan revisi peraturan wali kota (Perwal) Nomor 61 tahun 2021.

Salah satu perubahan yang bakal diatur kembali adalah pembatasan aktivitas sosial di antaranya pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, tidak ada kegiatan seni budaya.

"Jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Secara kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama tiga hari ke depan jam operasional Mal mengikuti jam penutupan jalan ( pukul 18.00 WIB)," ujar Oded dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6/2021).

1. Sanksi tegas bakal dijalankan

COVID-19 Melonjak, Operasional Mal di Bandung Sampai Pukul 18.00 WIB Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Dia pun memastikan aparat di lapangan baik di pusat kota hingga kewilayah akan bertugas mengawasi aktivitas yang ada agar sesuai dengan peraturan. Jika ada yang melanggar sanksi tegas bakal dijalankan.

"Sudah jelas sanksi ini. Kemarin saja contoh ada staf yang pergi ke Yogyarakat, saya berikan sanksi kepada mereka. Seperti itu," ujar Oded.

2. Jam malam diterapkan hingga tingkat RT/RW

COVID-19 Melonjak, Operasional Mal di Bandung Sampai Pukul 18.00 WIB Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna menuturkan, larangan jam malam bukan hanya dilakukan di pusat kota melainkan hingga tingkat kewilayahan. Aparat RT/RW sudah diinstruksikan agar aktivitas hanya sampai jam 19.00 atau jam 7 malam.

Artinya ketiga ada warga ingin ke luar kawasan itu memang untuk urusan sangat mendesak, misalnya kesehatan atau pangan.

"Akan lebih selektif (orang ke luar masuk). Jadi (pengamanan) sama RT/RW setempat," kata Ema.

3. Kegiatan di sekitar rumah warga pun harus ditiadakan

COVID-19 Melonjak, Operasional Mal di Bandung Sampai Pukul 18.00 WIB ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Selain itu, Ema pun meminta aparat kewilayah lebih tegas pada aktivitas di sekitar warga yang bisa menimbulkan kerumunan. Seperti ibadah di masjid atau kegiatan arisan warga.

Di saat PPKM mikro ini seluruh aktivitas yang bisa mendatangkan orang banyak harus dihentikan untuk sementara. "Kerumunan adalah keniscayaan, potensi itu harus diantisipasi," pungkas Ema.

Baca Juga: Kondisi COVID Kritis, 2 Rumah Sakit di Bandung Dirikan Tenda Darurat

Baca Juga: Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Usia Anak di Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya