Cinta Segitiga, Seorang Siswi SMK di Ciamis Digorok Lehernya

Ngeri banget yah

Bandung, IDN Times - Seorang wanita berinisial NS (16 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh temannya, NKD (19). Korban digorok di bagian lehernya karena dianggap berselingkuh dengan pria yang didekati pelaku. Kejadian penggorakan terjadi pada Senin (19/6/2023).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku menguntit korban yang hendak berangkat sekolah. Di perjalanan, pelaku menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban untuk mengajak berbincang.

"Pelaku memberhentikan si korban dengan alasan ajak bicara," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/6/2023).

1. Digorok saat menumpangi motor korban

Cinta Segitiga, Seorang Siswi SMK di Ciamis Digorok Lehernyaworld.24-my.info

Ketika sedang berbincang, pelaku tiba-tiba menaiki jok belakang motor korban dengan dalih hendak membersihkan ulat yang menempel di kerudung korban. Namun, saat kerudung disingkap, leher korban langsung digorok oleh pelaku sebanyak tiga kali menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan oleh pelaku.

"Mencoba menyingkap kerudung kemudian tiba-tiba menggorok leher korban tiga kali," ucap dia.

2. Pelaku sudah diamankan

Cinta Segitiga, Seorang Siswi SMK di Ciamis Digorok LehernyaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tak lama setelah peristiwa itu, pelaku diamankan oleh polisi. Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan, motif pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran cinta segitiga.

Pelaku merasa cemburu terhadap korban karena dekat dengan seorang pria yang juga sedang dengan dengan pelaku.

"Cinta segitiga, jadi si pelaku cemburu terhadap si korban," kata dia.

3. Korban masih di rawat di rumah sakit

Cinta Segitiga, Seorang Siswi SMK di Ciamis Digorok LehernyaIlustrasi perawat rumah sakit (IDN Times/Sunariyah)

Kini korban sudah berada ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Dia mengaku belum mengetahui kondisi terkini dari korban karena masih dirawat intensif di rumah sakit.

"Masih dirawat di rumah sakit, masih diobservasi di rumah sakit," kata dia.

Akibat perbuatannya, NKD disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan minimal lima tahun.

Baca Juga: Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bandung Diringkus

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya