Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bandung Diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yang melakukan penusukan kepada pemuda, Bintang, di Bandung hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2022 di sekitar Jalan Sadakeling, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong.
Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, tersangka atas nama Ramdani alias Ramdan berhasil diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, hingga daerah Pacet di Kabupaten Bandung.
"Kami berasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Juni sekitar jam 5 pagi," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023).
1. Berawal dari perselisihan kelompok bermotor
Budi menuturkan, penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban berawal dari perselisihan antarkelompok bermotor di sekitar Lengkong. Kelompok bermotor Ramdani menggerungkan motornya ketika berpapasan dengan kelompok Bintang.
Tak terima kejadian tersebut, kelompok bermotor Bintang langsung mengejar tersangka. Karena kalah jumlah kelompok bermotor Bintang memutar balik, tapi kendaraan milik Bintang terjatuh.
Hendak membawa kendaraan yang jatuh setelah dipakai temannya, Bintang justru mendapatkan tusukan tiga kali dari Ramdani.
"Korban ditusuk dibagian dada sebanyak dua kali dan sekali di punggung," ungkap Budi.
2. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawa korban tak tertolong
Setelah ditusuk pelaku, korban sempat dilarikan ke sebuah gang dan meminta bantuan teman-temannya menggunakan voice note melalui grup WhatsApp (WA). Rekan-rekan korban lantas datang dan membawa Bintang ke rumah sakit.
Namun setibanya di sana, nyawa korban tidak tertolong karena pendarahan. Itu dikarenakan terdapat luka tusuk yang menembus dari rongga dada ke paru-paru.
"Itu yang menyebabkan pendarahan hebat sehingga korban tidak tertolong," kata dia.
3. Korban sempat datangi ustad dan dimandikan
Sementara itu, orang tua korban sempat datang dalam konferensi pers. Dia pun menangis melihat pelaku yang menggunakan baju tahanan.
"Saya berterimakasih kepada kepolisian atas penangkapan ini. Tapi saya berharap tersangka lain bisa ditangkap," kata dia.
Untuk tersangka, pelaku diancam hukuman dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Masuk Tahap Gelar Perkara