Buruh dari KSPSI Jabar Belum Tentu Ikut Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam 

Mogok kerja bakal rugikan industri

Bandung, IDN Times - Jutaan buruh berencana melakukan aksi mogok kerja. Tak tanggung-tanggung mogok itu bakal dilakukan tiga hari tiga malam.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi May Day Fiesta di depan kompleks parlemen, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengancam bakal memobilisasi pemogokan massal lima juta buruh jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, ancaman itu nampaknya tidak akan diikuti serikat buruh lainnya, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua KSPSI Jawa Barat Roiy Jinto menuturkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai rencana mogok kerja. Perwakilan di KSPSI pusat belum belum memberitahukan atas kemungkinan itu.

"Belum ada info (untuk mogok kerja). Kalau yang sudah ada itu teman-teman KSPI bukan KSPSI," kata Roy saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

1. Ada 18 tuntutan buruh pada aksi May Day Fiesta

Buruh dari KSPSI Jabar Belum Tentu Ikut Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Instagram

Dalam aksi yang dilakukan kemarin, Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menyuarakan 18 tuntutan, sebagai berikut:

1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
4. Tolak upah murah;
5. Hapus outsourcing;
6. Tolak kenaikan pajak PPn;
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;
8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;
10. Stop kriminalisasi petani;
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;
13. Pemberdayaan sektor informal;
14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;
16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan
18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

2. Buruh minta kepastian jaminan kesehatan kerja dan pensiun

Buruh dari KSPSI Jabar Belum Tentu Ikut Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Ilustrasi anak mengenakan masker (ANTARA FOTO/Fauzan)

Perwakilan dari DPP Serikat Pekerja Buruh (SPN) sebelumnya juga sudah bertemu dengan perwakilan Istana Negara. Saat aksi buruh pada Kamis (12/5/2022), massa diterima oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh (SPN), Djoko Heryono, mengatakan dalam pertemuan itu buruh menyampaikan tuntutan adanya kejelasan jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.

"Jadi yang kita sampaikan adalah tuntutan kita yang sudah berjalan dua tahun, yaitu jaminan sosial semesta sepanjang ayat itu kita sampaikan, bahwa jaminan kesehatan itu harus komprehensif terhadap semesta seluruh rakyat Indonesia dari yang baik (baru lahir) maupun sampai yang lanjut usia," ujar Djoko, Kamis (12/5/2022).

3. Tuntut adanya kompensasi dalam jaminan kecelakaan kerja hingga kematian

Buruh dari KSPSI Jabar Belum Tentu Ikut Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Selain itu, kata dia, terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, buruh juga menuntut adanya kompensasi terkait hal tersebut. Sebab, ketika adanya kecelakaan kerja hingga kematian, buruh tak akan lagi dapat penghasilan untuk membiayai keluarga.

"Maka sistem jaminan sosial ini harus bisa menjawab, harus bisa memberikan kompensasi dari orang yang kehilangan atau tidak bisa bekerja, kemudian penghasilannya dia ini tetap terjaga," ucapnya.

Menurutnya, jaminan kematian juga harus merata diberikan kepada seluruh pekerja. Dia menegaskan, jaminan kematian jangan hanya diberikan kepada para pekerja formal saja.

Untuk jaminan hari tua perlu adanya kesepahaman lebih antara pemerintah dan masyarakat. Khususnya terkait dengan skemanya.

"Supaya ini harus ditinjau dengan statusnya, apakah ini skema asuransi atau tabungan kami. Kan kalau tabungan ya pengambilannya enggak usah diatur," ucapnya.

Lebih lanjut, Djoko menyoroti soal program jaminan kehilangan pekerja. Menurutnya, program tersebut bagus namun hanya menyasar kelompok yang di-PHK saja.

"Niatnya bagus tapi hasilnya tidak baik, masalahnya karena yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya pekerja yang di PHK dan kemudian mendapatkan putusan pengadilan atau sepakat," katanya.

Baca Juga: 6 Tempat Instagramable di Bandung Cocok Jadi Wisata saat Libur Panjang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya