[BREAKING] Ikut Program Asimilasi, Bahar bin Smith Bebas dari Penjara Hari Ini

Fasilitas asimilasi COVID-19 jadi jalan mulus bebasnya Bahar

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith, pelaku penganiayaan pada anak di bawah umur, hari ini selesai menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Masa tahanan yang dijalani Habib Bahar lebih singkat hampir dua tahun karena yang bersangkutan sebenarnya dihukum penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.

Salah satu pengacara Habar bin Smith, Guntur Fattahillah membenarkan mengenai pembebasan tersebut. Menurutnya, dari informasi yang diterima Bahar akan dijemput hari ini dari lapar.

"Memang benar ada rencana untuk menjemput (Bahar bin Smith) hari ini. Saya sudah dapat informasinya," ujar Guntur ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (16/5).

Guntur menuturkan, keluarnya Bahar dari lapas mengikuti prosedur dari pemerintah di mana ada fasilllitas untuk napi mendapatkan asimilasi atau bebas lebih cepat.

"Jadi kita tidak memanfaatkan program ini. Tapi karena pemerintah memfasilitasi," kata dia.

Menurut Guntur, kondisi Bahar sebenarnya kurang sehat. Dia kerap merasa sakit pada bagian paru-paru. Bahkan, beberapa waktu lalu Bahar juga sempat dirawat karena penyakit yang diidapnya.

Dengan kondisi ini maka tidak salah kalau Bahar coba menggunakan fasilitas asimilasi napi. Harapannya ketika dia berada di rumah maka bisa mendapatkan perawatan lebih intens sehinga kesehatannya kembali pulih.

"Kalau di rumah kan terawat dan terjaga. Jadi lebih sehat," pungkas Guntur.

Terkait dengan pembebasan ini, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat belum memberikan respon. Meski dihubungi beberapa kali Kepala Kakanwil belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAM

Baca Juga: Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok Rajeg

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya