Bikers Brotherhood 1%MC Tak akan Serahkan Logo dan Bubarkan Diri 

Mereka segera minta adanya penundaan sita eksekusi

Bandung, IDN Times - Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) tidak akan menyerahkan logo dan membubarkan diri, menyusul adanya panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung terkait teguran (anmaning) terkait putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.

Hell Guard BB1%MC Fredy Larocka mengatakan, pihaknya kemarin memang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memenuhi teguran (anmaning) selaku termohon eksekusi. Perwakilan memenuhi Pengadilan Negeri Bandung didampingi oleh kuasa hukum BB1%MC Mochamad Erick E.

Pada kesempatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku pihaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela terhitung sejak dilakukan peneguran sampai delapan hari ke depan.

1. Siap tempuh jalur hukum kembali

Bikers Brotherhood 1%MC Tak akan Serahkan Logo dan Bubarkan Diri Klub motor Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (Istimewa)

Dia menegaskan, sikap BB1%MC pada kesempatan menyampaikan kepada ketua pengadilan bahwa masih ada upaya hukum yg sedang ditempuh yang kini dalam tahapan pemeriksaan kasasi di mana Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara tersebut yaitu putusan nomor: 585/PDT/2021/PT.BDG tanggal 22 Desember 2021 telah membatalkan secara hukum akta 2015 milik mereka (BBMC) beserta turunannya.

“Sehingga kita minta secara lisan untuk ditunda proses eksekusi menunggu putusan kasasinya diputus dengan tujuan agar tidak ada putusan yang saling bertolak belakang sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum (blunder),” ujar Fred. 

2. Segera sampaikan penundaan eksekusi

Bikers Brotherhood 1%MC Tak akan Serahkan Logo dan Bubarkan Diri IDN Times/Galih Persiana

Rencana dalam waktu dekat BB1%MC akan menyampaikan pula permohonan penundaan eksekusi tersebut melalui surat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, termasuk pula berencana akan mengajukan gugat bantahan untuk melawan proses eksekusi yg rencananya pasca eksekusi segera akan mengajukan bantahan.

“Terlebih lagi kami pun menyampaikan bahwa terkait merek dan logo itu masih atas nama kami yaitu Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang terdaftar di Ditjen HKI kemenkumham, begitupun SK AHU tentang perkumpulan Brotherhood 1%MC Indonesia yang masih terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” kata dia.

3. BB1%MC sudah punya merek terdaftar di Kemenkumham

Bikers Brotherhood 1%MC Tak akan Serahkan Logo dan Bubarkan Diri Klub motor Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (Istimewa)

Menurut Fredy, seyogyanya kedua produk dari kemenkumham ini harus menjadi pertimbangan ketua pengadilan negeri, mengingat merek terdaftar BB1%MC Indonesia sudah dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 320 K/Pdt.SUS-Merek.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 09 April 2020 tentang gugatan mereka di Pengadilan Niaga Jakarta (putusan Nomor : 28/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2019).

Permasalahan hukum terkait logo merek terdaftar tentunya bukan hanya permasalahan kelompok tetapi permasalahan individu juga.

"Artinya kita sebagai masyarakat yang memiliki usaha dan sudah mendaftarkan merek dan logo usaha kita sekuat apa perlindungan merek terdaftar di ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

Baca Juga: Bikers Brotherhood MC Imbau BB1%MC Segera Tanggalkan Logo dan Lambang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya