Berkas Perkara Belum Siap, Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Belum Disidang

Wali Kota Bandung Yana berikan uang korupsi untuk takziah

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung, belum bisa menggelar sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Yana Mulyana. Sebab, per hari ini pengadilan negeri (PN) Bandung belum menerima berkas perkara tersebut.

"Belum masuk berkasnya," ucap Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

1. Harus tentukan dulu jaksa sebelum sidang

Berkas Perkara Belum Siap, Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Belum DisidangDokumentasi Antara Foto

Ia mengatakan, setelah berkas sidang dilimpahkan dari jaksa, PN Bandung baru dapat menunjukkan hakim dan menentukan waktu sidang.

"Nanti kalau sudah pelimpahan penunjukan hakim lalu menentukan hari sidang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap program Bandung Smart City.

Jaksa dari KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

2. Berkas kasus Yana sudah lengkap

Berkas Perkara Belum Siap, Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Belum DisidangIDN Times/Galih Persiana

Pekan kemain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa KPK sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.

"Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Jaksa telah menyatakan, berkas perkara sudah lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ucapnya.

Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

3. Yana bagikan uang korupsi untuk takziah

Berkas Perkara Belum Siap, Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Belum DisidangIlustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana buka-bukan soal penerimaan uang dari tiga terdakwa penyual proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Yana mengakui dirinya menerima suap dari tiga terdakwa yaitu Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi; Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro; dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Yana mengatakan, ia mendapatkan uang suap dari Sonny setalah adanya pertemuan di Pendopo Bandung pada tanggal 24 Desember 2022. Pertemuan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sonny'. Sonny siapa? Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya udah saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk, Saudara Rijal keluar," kata Yana di PN Bandung pada Senin (7/8/2023).

Usai pertemuan ini, Sonny lantas pamit hendak pulang. Yana mengungkapkan, sebelum meninggalkan ruangan, Sonny mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari tas selempangnya dan ditaruh di atas meja.

"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," katanya.

Baca Juga: Berompi KPK, Yana Mulyana Jadi Saksi Dugaan Korupsi CCTV di PN Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya