Banyak Warga Tak Tahu Ada Larangan Pemakaian Sepeda Listrik

Polrestabes Bandung gencar lakukan penindakan

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung telah melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung. Hal ini menyusul banyaknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang banyak juga dipakai anak di bawah umur.

Polrestabes Bandung setidaknya telah menertibkan 16 sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Semua kendaraan tersebut telah dikembalikan ke pemilik dengan surat perjanjian bermaterai.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Di mama, salah satu aturannya adalah sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Eko menuturkan, mayoritas pemilik sepeda listrik yang ditertibkan belum mengetahui aturan tersebut secara detail.

"Rata-rata mereka belum memahami," kata Eko, Senin (21/8/2023).

1. Sosialisasi aturan sepeda listrik bakal digenjot

Banyak Warga Tak Tahu Ada Larangan Pemakaian Sepeda ListrikDirektur Utama PLN, Zulkifli Zaini memberikan bantuan sepeda listrik kepada Balkondes Ngadiharjo di Kabupaten Magelang pada Sabtu (13/11/2021). (dok. PLN)

Eko mengungkapkan, Satlantas Polrestabes akan meningkatkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Selain di jalan raya, polisi akan melakukan sosialisasi tersebut hingga ke pemukiman warga.

"Kami akan terus edukasi, kami kampanyekan keselamatan berkendara, anggota juga kami sebar sosialisasi ke perumahan-perumahan," ungkapnya.

Eko menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai sangat berbahaya. Sepeda listrik disebut belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor.

"Sepeda listrik belum melewati uji kelaikan, apalagi jika penggunanya anak-anak di bawah umur sangat berbahaya," tegasnya.

2. Warga kaget dengan adanya pelarangan ini

Banyak Warga Tak Tahu Ada Larangan Pemakaian Sepeda ListrikIlustrasi motor listrik di Bekasi (google.com/maps/Distributor Sepeda Listrik Motor Listrik)

Mimit (66 tahun) warga yang tinggal di kawasa Laswi, Kota Bandung, menjadi salah satu pengendara sepeda listrik yang ditertibkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung pada Sabtu 19 Agustus 2023. Mimit mengaku telah beberapa bulan ke belakang menggunakan sepeda listrik untuk pergi ke tempat kerja.

Dia pun kaget saat dihentikan oleh jajaran Satlantas Polrestabes Bandung di jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

"Saya udah biasa, jalan dari Laswi mau ke Tamblong, ke tempat kerja, kaget pas dihentikan polisi," katanya.

Mimit mengaku baru mengetahui adanya aturan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah diberitahu oleh polisi. Selama ini, dia mengira sepeda listrik dapat digunakan layaknya sepeda motor.

"Enggak tahu, baru tahu tadi dikasih tahu pak polisi. Ya udah nanti tidak akan dipakai lagi di jalan raya, pakainya di rumah saja," kata dia.

3. Dewan minta aturan larangan ini diperjelas bagi warga

Banyak Warga Tak Tahu Ada Larangan Pemakaian Sepeda ListrikIlustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat turut menyoroti soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Larangan ini harusnya disesuaikan dengan regulasi di tingkat daerah.

Salah satu yang menyoroti larangan ini yaitu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Muhamad Sidkon Djampi. Dia mengatakan, pada dasarnya regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.

"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," ujar Sidkon saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, dengan adanya larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal. Mengingat, pajak kendaraan listrik juga nantinya dapat membantu PAD.

"Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan," katanya.

Baca Juga: Polres Majalengka Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya