Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan Jawa

Penggusuran di Kota Bandung marak terjadi

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penggusuran rumah warga di Kota Bandung. Kali ini ada 11 bangunan di Jalan Jawa, Kota Bandung, yang harus dikosongkan penghuninya.

Pengosongan bangunan dilakukan sejak pagi hari. Belasan truk terparkir di sekitar Jalan Jawa untuk membawa barang penghuni bangunan. Puluhan pekerja pun diturunkan PT KAI untuk memasukan barang tersebut ke dalam truk.

Sejumlah penghuni tak sanggup melawan puluhan petugas yang mendatangi rumah mereka. Hanya bisa pasrah ketika barang seisi rumah dikeluarkan satu per satu. Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.

1. Ada yang rancu dalam putusan pengadilan

Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan JawaRd Teddy, Kuasa hukum pengguhuni bangunan Jalan Jawa yang digusur PT KAIIDN Times/Debbie Sutrisno

Kuasa hukum penguni rumah, Rd Teddy SJ Anggakusuma mengatakan, dalam eksekusi kali ini tidak ada penghuni yang keberatan dan menentang putusan pengadilan. Hanya saja, masih ada kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan. Keputusan yang inkrah tersebut dinilai rancu secara formal.

"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang memang tidak sama dengan penetapan pengadilan," ujar Teddy ditemui di lokasi penggusuran, Selasa (7/12/2021).

Dia mencontohkan dalam putusan tersebut tanah yang ada di kawasan ini tidak disita. Dalam amar putusan pengadilan tidak ada isyarat sita eksekusi tanah, hanya bangunan. Ini juga tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Harusnya semua kan sama dengan keputusan tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Harus sesuai," kata dia.

2. Belum ada kejelasan kepemilikan tanah

Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan JawaPenggusuran bangunan oleh PT KAI di Jalan Jawa, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Teddy menuturkan, dalam berita cara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah. Tidak ada satupun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan ini, milik PT KAI sebagai penggugat.

"Makanya kami lakukan bantahan," kata Teddy.

Dia menegaskan bakal melakukan langkah hukum kembali baik perdata maupun pidana. Dalam perdata, berbagai kerancuan yang terjadi akan disampaikan di pengadilan. Terlebih ada beberapa hal dianggap telah hilang dalam keputusan pengadilan.

Sementara dalam langkah hukum pidana, pengacara menilai ada orang yang bertugas menghilankan sesuatu dalam putusan tersebut.

"Ini masuknya Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata dia.

3. Rumah ini adalah milik perusahaan

Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan JawaIDN Times/Debbie Sutrisno

Terpisah, Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI.

Namun, justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut.

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustur 2015 yang lalu," Ujar Kuswardoyo.

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman). Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg.

Hingga pada Tanggal 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 Rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.

Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Kuswardoyo.

Baca Juga: PT KAI Gusur Rumah Warga di Jalan Anyer, DPRD Jabar Minta Dihentikan! 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya