Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM Mikro

Berbagai kebijakan diambil tapi kasus masih tinggi

Bandung, IDN Times - Kasus virus corona di Indonesia sudah terjadi hampir satu tahun. Sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo didampingi eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020, virus corona di Indonesia belum juga mereda, termasuk di Jawa Barat.

Virus corona yang pertama kali diketahui berasal dari Wuhan, Tiongkok ini menjangkit perempuan berusia 31 tahun dan perempuan berusia 64 tahun. Keduanya diketahui sebagai ibu dan anak. Informasi detail mengenai dua pasien tersebut bukan diungkapkan Jokowi, tapi oleh Terawan, yang saat itu masih menjabat Menkes. 

Jokowi mengungkapkan bahwa pasien pertama terpapar COVID-19 setelah melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia. Disebutkan Terawan, warga Jepang itu menularkan virus kepada pasien pertama di sebuah klub dansa yang berada di Jakarta.

Dimulai pada 3 Maret 2020 penyebaran kasus mulai terdeteksi di Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta. Pelacakan yang semakin membuat data orang yang terkonfirmasi pun kian banyak. Pada 15 Maret 2020, Pemprov Jabar ikut menjalankan arahan pemerintah pusat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

1. Jabar nyatakan 19 Maret sebagai status darurat bencana

Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM MikroANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pada 18 Maret 2020, Kementerian Kesehatan merilis terdapat 227 pasien positif COVID-19. Selain itu ada 19 orang yang meninggal dunia.

Kemudian, pada 19 Maret, sejumlah daerah termasuk provinsi Jawa Barat menetapkan kondisi pandemik COVID-19 dengan status darurat bencana. Untuk meminimalisir penyebaran kasus, pada 25 Maret 2020 Pemprov Jabar kemudian melaksanakan rapidtest massal .

Selang 10 hari, tepatnya pada 25 April 2020, di mana kasus terus bertambah. Pemerintah kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) salah satunya di Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi).

Tak ingin kecolongan terjadi kasus penyebaran serupa, kebijakan PSBB pun kemudian dilakukan di Bandung Raya mulai 22 April. Kemudian sepekan kemudian PSBB Bodebek diperpanjang untuk tahap I.

2. Mulai Mei 2020, PSBB dilakukan secara serentak di Jabar

Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM MikroANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pada 6 Mei 2020, Pemprov Jabar menerapkan untuk melakukan PSBB secara serentak di seluruh daerah. Gubernur Jabar Ridwan Kamil kala itu mengatakan, opsi ini diambil guna menurunkan angka penyebaran virus corona (COVID-19) yang terjadi sangat masif di daerah. Menurut dia, penyebaran virus corona yang sangat masif itu diakibatkan pergerakan masyarakat cukup tinggi dan tidak bisa ditahan.

Di luar zona Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Bandung, Cimahi, Sumedang) saat ini penyebaran virus semakin masif. Kondisi tersebut dikarenakan banyak pendatang ke daerah sekalian pulang ke kampung halaman menjadi pembawa virus.

Banyak persebaran di daerah ini karena mereka yang hilir mudik dan yang mudik dari zona merah ke kampung. Makanya dengan PSBB kita akan buat penyebaran makin menurun," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2020).

Pada 13 Mei dan 31 Mei 2020, PSBB Bodebek bahkan diperpanjang kembali hingga tahap III.

3. PSBB Proposional mulai dijalankan pada Juni 2020

Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM MikroANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Setelah menilai bahwa perekonomian anjlok dan harus ada perbaikan. Pemerintah mulai menerapkan PSBB proposional termasuk di Jabar. Skema ini juga diberlakukan untuk segera menuju era normal baru.

PSBB proposional ini mulai dijalankan pada 4 Juni hingga 2 Juli. Sedangkan pada 3 Juli pemerintah mulai menerapkan skema adaptasi kebiasaan baru (AKB) sementara di luar Bodebek. Kawasan yang berdekatan ini tetap harus menjalankan PSBB secara proposional mulai 17 Juli hingga 1 Agustus 2020.

4. PSBB proposional tetap dijalankan selama Agustus untuk Bodebek hingga akhir tahun

Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM MikroPengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kasus yang tidak mereda di kawasan Bodebek membuat Pemprov Jabar harus ikut serta mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta. Selama Agustus 2020, Pemprov Jabar melakukan tiga kali perpanjangan skema PSBB proposional hingga akhir bulan.

Sedangkan untuk kabupaten/kota di luar Bodebek Pemprov Jabar masih menerapkan skema AKB hingga 26 September 2020. Kondisi ini tidak berubah bahkan hingga tutup tahun 2020.

5. Awal 2021 skema diubah dari PSBB menjadi PPKM

Alur Penanganan COVID-19 di Jabar dari Kasus Pertama hingga PPKM MikroSidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Dan sekarang pada 2021, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengganti PSBB.

Berbeda dengan PSBB yang ditentukan oleh pemerintah daerah, kebijakan PPKM inisiatifnya ada tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM.

Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.

Setelah menerapkan PPKM tahap I dari 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah kemudian memperpanjang PPKM ini hingga 8 Januari.

Tak selesai di situ, pemerintah juga melaksanakan PPKM Mikro, di mana pengetatan dilakukan hingga kawasan RT/RW di setiap desa dan keluarahan. PPKM skala mikro dilakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas

Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya