Akui Pemukulan Supir Online, Bahar Smith: Ini Sebuah Pembelaan 

Supir taksi dipukul karena dianggap menggoda istri Bahar

Bandung, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kali ini persidangan menghadirkan Bahar untuk pemeriksaan sebagai terdakwa. Tidak hadir secara langsung, Bahar diperiksa secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku melakukan pemukulan kepada Ardiansyah, supir taksi daring yang sempat mengantar istrinya. Dia pun mengakui bahwa perbuatan melanggar hukum. Bahar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tahu dalam hukum negara saya salah. Saya akui kalau dalam hukum negara salah, saya akui itu," ucap Bahar dalam persidangan, Selasa (18/5/2021).

1. Bahar merasa aksi pemukulan itu adalah pembelaan

Akui Pemukulan Supir Online, Bahar Smith: Ini Sebuah Pembelaan Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Bahar menegaskan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada korban. Baik dari sisi hukum di dunia maupun di akhirat kelak.

"Saya berani berbuat, baik kesalahan saya perbuatan dan ucapan saya pasti akan pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat," tegas Bahar.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Habib Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

2. Melakukan pemukulan dengan tangan kosong

Akui Pemukulan Supir Online, Bahar Smith: Ini Sebuah Pembelaan IDN Times/Galih Persiana

Bahar bin Smith mengaku melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online. Dia menyebut pemukulan itu dilakukannya menggunakan tangan kosong.

"Saya pukul pakai tangan kosong," ucap Bahar saat sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021).

Pernyataan Bahar itu menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Surachmat yang menanyakan perihal ada atau tidak benda lain di dalam mobil saat insiden pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah itu.

3. Korban sempat menyebut bahwa kasus ini sebenarnya sudah lalui jalur damai

Akui Pemukulan Supir Online, Bahar Smith: Ini Sebuah Pembelaan IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Hendri Pratama yang menjadi kuasa hukum Ardiansyah mengatakan, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga teruang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Berdasarkan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).

Atas surat tersebut, Hendi berharap Polda Jabar memberikan jawaban untuk mencabut kasus penganiayaan Bahar Smith di Bogor. Namun hingga pemanggilan Bahar atas kasus ini tidak ada kejelasan dari Polda Jabar atas surat yang dilayangkan.

"Kami memang hanya bersurat saja, tpi kemudian tidak ada informasi dari Polda Jabar. Kami juga memberitahu mengenai adanya perdamaian restorative justice" ujar Hendi.

Baca Juga: Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin Smith

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya