132 Unit Rumah Deret Tamansari Selesai Desember 2021 

Konflik berkepanjangan sempat tejadi di kawasan ini

Bandung, IDN Times -  Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan rumah deret Tamansari selesai pada akhir Desember mendatang. Saat ini pembangunan rumah deret Tamansari telah mencapai 59 persen.

"Insya Allah pada 28 Desember mendatang pembangunannya sudah selesai. Mudah-mudahan sebanyak 132 unit bisa segera ditempati warga," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui siaran pers dikutip, Selasa (17/11/2021).

1. Warga tetap harus membayar uang sewa setelah 5 tahun penggunaan

132 Unit Rumah Deret Tamansari Selesai Desember 2021 Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Yana mengatakan, pembangunan rumah derat Tamansari sudah sesuai dengan harapannya. Pengerjaannya juga sudah sesuai rencana. Rumah deret Tamansari cukup memberikan fasilitas yang baik bagi warga. Khususnya bagi warga lama, bisa menempati rumah deret selam 5 tahun dengan gratis.

DI tahun selanjutnya, kata Yana, warga hanya membayar sebesar 50 persen dari uang sewa yang ditetapkan. "Mudah-mudahan kalau sudah jadi dan ditempati, warga yang lainnya bisa tertarik untuk menempatinya juga," ujarnya.

2. Pengerjaan rumah deret lebih cepat

132 Unit Rumah Deret Tamansari Selesai Desember 2021 (Area di Tamansari yang hendak digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, kualitas pembangunan rumah derat sudah sesuai dengan perencanaan. Tak hanya itu, pengerjaannya juga tepat waktu.

"Target minggu ke-6 itu 56 persen, tapi pengembang melampauinya yaitu mencapai 56,05 persen. Saat ini sudah 59 persen," ungkapnya.

Padahal menurutnya, pembangunan rumah deret ini cukup terkendala dengan cuaca. Namun pengembang bisa mengerjakannya dengan baik.

"Kita hanya meminta agar barang-barang yang ada di luar dibereskan," ucapnya.

3. Sempat berkonflik panjang

132 Unit Rumah Deret Tamansari Selesai Desember 2021 Satpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Kawasan rumah deret taman sari di Kota Bandung merupakan daerah yang menimbulkan konflik panjang. Persoalnnya warga dan Pemkot Bandung saling mengkalim atas lahan seluas 8.334 meter tersebut.

Namun, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bahwa lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang saat ini banyak diperbincangkan akibat dampak dari penggusuran warga adalah milik pemerintah kota. Bahkan, Pemkot Bandung sudah membeli tanah di kawasan itu sejak 1930.

Berdasarkan surat yang disebarlauaskan ke media massa oleh Pemkot Bandung dan telah ditandatangani Oded M Danial, menjelaskan, sejak tahun 1930 tanah yang berlokasi di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan adalah Pemkot Bandung. Berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandung terhadap tanah milik Nji Oenti melalui surat segel jual beli tertanggal 16 April 1930 dengan luasan tanah mencapai 592 tumbak atau 8.334 meter persegi (M2).

Tanah ini kemudian tercatat dalam kartu inventaris barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung dengan nomor register 0630 seluas sekitar 8.334 M2.

Kemudian sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemkot Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RT4, 5, 6, 7, 9. 10, 12, 13, 14, 16, I7 dan 20. Adapun warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatata sebagai penyewa lahan karena terdapatnya pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut kecuali lima orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemkot Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978 hingga 2006 dan tidak menyepakati' atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Sejalan dengan program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemkot Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 5862/2017 dan telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Kemudian pada 27 November 2017 Kantor Pertanahan Kota Bandung telah menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon sertifikat.

Baca Juga: Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak Kepemilikan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya