Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak Kepemilikan

Pengambilan aset oleh Pemkot Bandung terus diupayakan

Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung Siena Halim menuturkan, warga yang nantinya tinggal di Rumah Deret Tamansari akan sulit mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang didapatkan tersebut. Berdasarkan hukum yang berlaku, warga yang ingin memiliki hak milik atas unit yang ditinggali, mesti lebih dahulu melalui lelang.

"Kelihatannya dengan ketentuan sekarang harus melalui lelang, jadi mungkin lebih memungkinkan secara sewa, karena di Permendagri sekarang itu masa sewa lima tahun dan dapat diperpanjang. Tidak dibatasi," kata Siena di Balai Kota Bandung, Kamis (23/1).

Hal tersebut, kata Siena, berdasar pada PP 27 dan Permendagri 12. Artinya, tidak serta merta warga Tamansari yang ditempatkan di rumah deret tersebut akan mendapat sertifikat hak milik.

"Kalau tanahnya nanti akan full sertifikat Pemkot (Bandung), kalau untuk masyarakatnya bukti surat sewa, tadi mungkin sebagaimana disampaikan permohonan warga rumah deret ke depannya ingin memiliki, kelihatannya," ujar Siena.

1. Penggunaan rumah deret untuk warga di rumah deret dievaluasi pada tahun ke-10

Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak KepemilikanIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati mengatakan, nantinya biaya sewa untuk 185 Kepala Keluarga (KK) warga Tamansari yang akan mendapatkan unit di rumah deret akan digratiskan selama lima tahun pertama.

"Di tahun ke enam, harga sewa hanya 50 persen dan di tahun selanjutnya akan kembali dibicarakan oleh Pemkot," kata Nunun.

Sedangkan untuk warga lainnya yang tinggal di sana akan dikenakan biaya sewa dalam kisaran Rp300.000 hingga Rp900.000 dan hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2. Pemkot Bandung genjot sertifikasi lahan

Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak Kepemilikan(Warga di Tamansari berkemas sebelum rumahnya digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Pemkot Bandung terus menggenjot sertifikasi lahan yang dimiliki guna meminimalisasi persoalan lahan yang mungkin akan terjadi dengan warga. Siena Halim menyebut hingga kini dari total jumlah lahan yang dimiliki Pemkot Bandung yang hampir seluas 18 juta meter persegi hanya 20 persennya saja yang tersertifikasi.

"Secara umum memang sertifikat (lahan) Pemkot baru 20 persen. Misalnya sekarang ada jalan itu kurang lebih 3.900 ruas jalan tapi kami baru mensertifikatkan sekitar 1.000 ruas jalan misalnya, ya," kata dia.

Artinya, masih sangat banyak lahan yang dikuasai Pemkot Bandung belum tersertifikasi. Awalnya, memang program sertifikasi ini belum menjadi prioritas. Namun, melihat perkembangan yang terjadi serta ketentuan hukum yang berlaku, akhirnya program sertifikasi ini diakselerasi.

"Meskipun secara penggunaan itu fasilitas umum, tapi perlu didukung dan diperkuat oleh bukti kepemilikan," jelas Siena.

3. Pengambilan aset akan lebih baik berkaca dari polemik di Tamansari

Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak KepemilikanIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, ia juga berkaca pada permasalahan sengketa lahan yang terjadi saat Pemkot Bandung akan membebaskan lahannya di Tamansari untuk proyek Rumah Deret. Lantaran dokumen kepemilikan dinilai kurang, akhirnya banyak celah untuk pihak lain menuntut kepemilikan.

"Tapi melihat perkembangan saat ini, dari secara ketentuan hukum ini perlu dilakukan maka proses sertifikasi ini perlu didorong," ungkap dia.

Baca Juga: Bulan Depan, Unit Pertama Rumah Deret Tamansari Mulai Dibangun

Baca Juga: Setuju Rumah Deret, Warga Tamansari Minta Pembangunan Disegerakan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya