Tuntut Upah, Buruh di Cimahi Ancam Kepung Rumah Gubernur Jabar

Buruh di Cimahi masih was-was meski rekomendasi UMK naik

Cimahi, IDN Times - Serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi bakal mengepung rumah dinas Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Mereka menuntut orang nomor satu di Jawa Barat itu memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 sesuai rekomendasi Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan, kalangan buruh di Kota Cimahi sedang mempersiapkan aksi yang rencananya akan dilakulan pada 29 dan 30 November 2023. Mereka akan melakukan aksi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat. Asep pun membeberkan alasannya.

"Harus ke rumah dinas gubernur? Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar 'apabila tidak puas dgn penetapan UMP sikakan unjuk rasa'. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah gubernur," kata Asep saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

1. Buruh belum tenang meski rekomendasi UMK sudah dinaikan

Tuntut Upah, Buruh di Cimahi Ancam Kepung Rumah Gubernur Jabar(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, kalangan buruh di Kota Cimahi mengapresiasi usulan Pj Wali Kota Cimahi yang menaikan UMK hingga 15 persen tahun depan, dari atau Rp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207 kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Namun, buruh di Kota Cimahi masih belum tenang karena keputusan akhir soal upah tetap berada di tangan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Untuk itu, kalangan buruh di Kota Cimahi akan mengawal kenaikan upah tahun depan hingga nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat. Buruh berharap keputusan nanti sesuai rekomendasi yang disampaikan dari Pj Wali Kota Cimahi.

"Kami bisa menerima dan mengapresiasi atas rekom usulan dari Pj Wali Kota Cimahi, dan kami akan kawal rekomendasi ini sampai ke gubernur," ucap dia.

2. Pj Wali Kota Cimahi usulkan kenaikan UMK di luar PP 51

Tuntut Upah, Buruh di Cimahi Ancam Kepung Rumah Gubernur Jabar(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat pleno penetapan UMK 2024. Hingga akhirnya Pj Wali Kota Cimahi mengusulkan upah naik 15 kepada Pj Gubernur Jawa Barat.

Dia mengatakan usulan kenaikan upah itu sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, yang nantinya akan memutuskan. "Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar dia.

3. Formulasi penghitungan UMK tak gunakan PP Nomor 51

Tuntut Upah, Buruh di Cimahi Ancam Kepung Rumah Gubernur Jabar(Bangkit Rizki/IDN Times)

Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pj Wali Kota Cimahi itu berdasarkan perhitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Formulasi daripada perhitungan itu menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat, ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Hanya saja kalau perhitungan sebelumnya dari teman-teman pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perdanya tidak dimasukkan dari penghitungan sehingga 15 persen," kata Febie.

Febie menjelaskan, dihilangkannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 dalam formulasi penghitungan usulan UMK di Kota Cimahi dilakukan karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucap Febie

Baca Juga: Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024

Baca Juga: Pleno UMK 2024 di Kota Cimahi Berakhir dengan Tiga Usulan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya