Ribuan ODGJ di Cimahi dan KBB Bisa Memilih di Pemilu 2024

Mereka harus mendapat pendampingan

Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 1.755 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2024. Mereka masuk daftar pemilih tetap (DPT) kategori disabilitas mental.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jayadi Rahmat mengatakan, jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih Pemilu 2024 di Kota Cimahi mencapai 554 orang. Mereka akan mendapat pendampingan saat pencoblosan nanti.

"Terkait itu kami hanya menerima data, jadi memang ada yang kategori ODGJ tapi tidak parah ya, mungkin hanya motoriknya yang kurang dan yang dikurung sama keluarganya gitu," kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

1. Pemilih kategori ODGJ di KBB lebih banyak

Ribuan ODGJ di Cimahi dan KBB Bisa Memilih di Pemilu 2024ilustrasi pemilu (istockphoto.com/Abudzaky Suryana)

Sementara di Bandung Barat, jumlah pemilih ODGJ atau gangguan mental yang masuk daftar memilih mencapai 1.201 orang. Dari total ribuan ODGJ tersebut, semuanya dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat seperti yang berkeliaran di jalan, sehingga mereka dipastikan masih bisa untuk menyalurkan hak pilihnya.

"Dari tahap pemutahiran data, jumlah yang mengalami keterbelakangan mental dengan kategori ODGJ sudah masuk (DPT), tapi mereka tidak parah seperti yang di jalan," ujar Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman.

2. Pemilih disabilitas akan mendapat pendampingan

Ribuan ODGJ di Cimahi dan KBB Bisa Memilih di Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Meski ODGJ masuk daftar pemilih di Pemilu 2024, kata Rifqi, mereka bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, tetapi harus didampingi oleh pihak keluarganya masing-masing yang juga sudah masuk ke dalam DPT.

Rifqi menjelaskan, ODGJ tersebut masuk dalam DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil pendataan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Mereka nantinya harus mengisi formulir C5 dan surat pernyataan.

"Tapi disabilitas termasuk disabilitas mental harus didampingi oleh pihak keluarga, namun harus mengisi formulir C5 dan surat penyataan," ucap Rifqi.

3. KPU KBB sebut tak ada ODGJ yang masuk DPT yang dirawat

Ribuan ODGJ di Cimahi dan KBB Bisa Memilih di Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Hanya saja, ia belum bisa memastikan ada atau tidaknya ODGJ itu yang saat ini dirawat di rumah sakit jiwa karena berdasarkan hasil pendataan mayoritas dari mereka ada di rumahnya masing-masing.

"Sementara ini kami baru mengklasifikasikan pemilih disabilitas, jadi kalau terkait ada yang dirawat di rumah sakit jiwa kami belum menerima informasi," ucap dia.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di KBB Sepi Peminat

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 di KBB Sudah Lengkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya