Rampas Sepeda Motor, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Cimahi, IDN Times - Dua anggota geng motor berinisial R alias Jeprut (18) dan S alias Sanis (17) ditangkap polisi usai merampas sepeda motor pengguna jalan. Keduanya beraksi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada 2 TKP, pertama di sekitaran Desa Gudang Kahuripan, kemudian di Desa Sukajaya," ungkap Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/9/2023).
1. Perampasan bermula saat pelaku cari lawan
Hadi mengungkapkan, aksi kriminal yang dilakukan dua pelaku itu bermula ketika Jeprut dan Sanis beserta kelompok berandalan bermotor yang menamakan diri
NTFour itu mencari lawan dari geng motor lainnya di wilayah Lembang.
"Jadi mereka ini anggota geng motor NTFour, saat kejadian niatnya mencari lawan geng motor lainnya di kawasan Lembang. Jadi mereka memang konvoi di kawasan Lembang," kata Hadi.
Mereka yang sedang konvoi pun tidak menemukan lawan, hingga akhirnya menyerang pengendara lainnya. Bukan hanya kekerasan, mereka juga merampas sepeda motor korban.
"Modusnya sama, mendatangi korban yang ada di jalan, melakukan kekerasan dan mengambil kendaraannya," ucap Hadi.
2. Ada empat tersangka yang diamankan
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lembang langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya polisi menangkap enam anggota geng motor yang diketahui sebagai pelakunya.
Namun berdasarkan hasil penyidikan hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dua pelakunya masih dibawah umur, polisi hanya menghadirkan dua tersangka yang ditampilkan ke publik.
"Kemudian hasil penyelidikan dan penyidikan hanya empat orang yang jadi tersangka sebagai pelaku perampasan dan penyedangan terhadap korban. Dua tersangka masih di bawah umur," ujar Hadi.
3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Jeprut, salah satu tersangka mengatakan saat itu mereka berniat mencari lawan yang sebelumnya mengajal mereka bertemu dan perang melalui pesan di media sosial.
"Memang mau ke Lembang, cari lawan soalnya sebelumnya ada yang komen terus mancing ribut di instagram," ucap Jeprut.
Namun karena lawan yang mereka cari tidak ada, mereka kemudian menyerang pengendara yang kebetulan ditemui. Penyerangan itu terjadi secara acak tanpa dikenal siapa lawannya.
"Ya karena nggak ada lawannya, jadi nyerang yang ketemu di jalan saja," ucap Jeprut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Dua Geng Motor di Cimahi
Baca Juga: Polres Cimahi Indikasi Banyak Pelajar Masuk Geng Motor