Pemkot Cimahi Belum Siap Terapkan Larangan Organik ke TPA Sarimukti

Kebijakan non organik di Sarimukti mulai Januari

Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi pesimis larangan buang sampah organik di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa diterapkan Januari mendatang. Hal itu dikarenakan pihaknya belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti diketahui Pemprov Jabar sudah memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Aturan itu rencananya berlaku per Januari 2024.

"Kalau benar-benar ogranik gak bisa ke sana, Januari kami belum siap, kami butuh waktu. Tapi kalau batasan volume kami siap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

1. Kota Cimahi sudah menyampaikan kendalanya ke Pemprov Jabar

Pemkot Cimahi Belum Siap Terapkan Larangan Organik ke TPA SarimuktiKepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com

Dirinya mengungkapkan ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah untuk mengikuti kebijakan tersebut. Di antaranya pemilahan sampah di Kota Cimahi diakui Chanifah saat ini belum optimal sepenuhnya untuk mengurangi volume sampah.

Di tingkat sumber, kata dia, pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat mulai mengendur. Kemudian pemilahan yang dilakukan di setiap TPS terpadu belum bisa memilah seluruh timbulan sampah yang diproduksi masyarakat di Kota Cimahi.

"Selain masalah pemilahan, kami juga tidak punya lahan untuk membuat TPA baru sepeeti daerah lainnya. Kami hanya memaksimalkan pengolahan sampah di sumber dan TPS serta ada Bank Samici," Chanifah.

2. Pemkot Cimahi wacanakan setia RW punya Bank Sampah

Pemkot Cimahi Belum Siap Terapkan Larangan Organik ke TPA SarimuktiTruk Pengangkut Sampah Tengah Membuang Sampah di Zona Darurat TPA Sarimukti. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Chanifah mengatakan, produksi sampah di Kota Cimahi rata-rata setiap harinya mencapai 226 ton. Dari total timbulan volume sampah itu, yang dibuang ke TPA Sarimukti saat ini mencapai 120 ton per hari.

"Sisanya itu habis di sumber seperti pengolahan sampah dengan komposting dan maggotisasi. Sementara yang punya high value dijual sama masyarakat," ucap Chanifah.

Pihaknya akan tetap memaksimalkan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber sehingga yang dibuang ke TPA Sarimukti. Pihaknya akan mendorong masyarakat untuk membuat bank sampah di setiap RW.

"Rencananya setiap RW harus punya bank sampah. Karena minimal dia bisa mengurangi sampah anorganik yang high value jadi bisa dikelola," tuturnya.

3. Pemprov Jabar sudah keluarkan Ingub

Pemkot Cimahi Belum Siap Terapkan Larangan Organik ke TPA SarimuktiLokasi Zona Darurat Pembuangan Sampah di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengingatkan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima sampah organik per Januari 2024. Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu terhadap intruksi tersebut.

"Itu kan intruksi gubernur sudah diedarkan suratnya ke masing-masing kota/kabupaten sekarang tinggal pelaksanannya. Sementara ini kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata Arief.

Dia mengatakan sesuai intruksi gubernur larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, KBB. Namun nantinya akan dievaluasi oleh Satgas Penanganan Sampah Bandung Raya yang sudah dibentuk Pemprov Jawa Barat.

Sebab, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya tentunya akan melihat kesiapan daerah pengguna TPA Sarimukti yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Iya sesuai intruksi diterapkan dulu cuma nanti setelah dievaluasi oleh Satgas dilihat kesiapan kabupaten kotanya. Sudah siap belum tidak mengirim sampah organik ke Sarimukti," ujar Arief.

Baca Juga: Siap-siap! TPA Sarimukti Tak Terima Sampah Organik Mulai Januari

Baca Juga: Zona Darurat Buang Sampah TPA Sarimukti Ditutup

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya