Pemkab Bandung Barat Buka Suara Terkait Status Tersangka Arsan Latif

Arsan Latif absen dari kegiatan kedinasan semalam

Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasus ini menimpa Arsan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sehabudin mengatakan pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sama sekali tidak berkaitan dengan Pemkab Bandung Barat.

"Pak Pj Bupati juga seorang ASN, namun apa yang terjadi sekarang ini sebenarnya peristiwa masa lalu. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bandung Barat, tapi saat beliau menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

1. Belum pastikan soal pendampingan hukum

Pemkab Bandung Barat Buka Suara Terkait Status Tersangka Arsan LatifPj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. (Istimewa)

Mengenai pendampingan hukum, Asep mengaku belum mengetahuinya, apakah dari Pemkab Bandung Barat atau Kemendagri. Pasalnya, Arsan Latif status kepegawaiannya di Kemendagri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latf harus melewatkan kegiatan yang semestinya dihadirinya yakni peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024 di Lapangan Carik Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, KBB pada Rabu (5/6/2024) malam.

Asep pun mengaku ditugaskan untuk menggantikannya dalam acara tersebut.
Terakhir dia mengaku bertemu dengan Pj Bupati Bandung Barat saat mendampinginya di acara pengukuhan Kepala Desa Cipatat.

"Saya hanya ditugaskan pak Pj Bupati untuk hadir mewakilinya di acara ini," ucap.

Dirinya mengaku tidak mengetahui posisi Pj Bupati malam ini. Terakhir bertemu saat mendampinginya di acara pengukuhan Kepala Desa Cipatat. "Jadi gak tahu kalau sekarang beliau di mana," ucapnya.

2. Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar

Pemkab Bandung Barat Buka Suara Terkait Status Tersangka Arsan LatifIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Sebelumnya, Arsan Latif mengaku sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam.

"Saya belum terima (informasi tersangka), belum tahu. Nanti kami serahkan semua mekanisme yang ada," ucapnya.

3. Arsan diduga terlibat proyek pembangunan pasar

Pemkab Bandung Barat Buka Suara Terkait Status Tersangka Arsan LatifIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.

Baca Juga: Gedung Megah untuk Anggota DPRD KBB Senilai Ratusan Miliar Mangkrak

Baca Juga: Pj Bupati KBB Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya