Modus Jual Perabotan, Pria di Bandung Barat Malah Curi HP

Pelaku beraksi saat rumah kosong

Bandung Barat, IDN Times - Pencurian berkedok jualan perabotan rumah terjadi di Kampung Patrol RT 03/06, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua unit ponsel korban raib digasak pelaku.

Aksi pencurian itu terjadi Senin (11/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku saat itu masuk ke dalam rumah yang kosong. Aksi pencurian itu dibenarkan kepolisian.

"Iya betul ada kejadian tersebut, sudah kita terima laporannya dan sudah tangani," kata Kapolsek Sindangkerta, AKP Asep Yadi Yogaswara saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

1. Polisi langsung melakukan penyelidikan

Modus Jual Perabotan, Pria di Bandung Barat Malah Curi HPBarang Bukti HP yang Dicuri Penjual Perabotan Keliling di Bandung Barat. (Dok/Istimewa)

Setelah menerima laporan kasus pencurian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mereka mendapat informasi bahwa ada satu orang yang dicurigai adalah pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sindangkerta mencari keberadaan yang diduga pelaku.

Pelaku diketahui bernama Desmana Indra Bangsawan yang merupakan penjual perabotan keliling. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua ponsel Samsung tipe Duos warna putih dan Redmi tipe A1 senilai Rp2.800.000.

"Kemudian berhasil diamankan dan didapati dua HP milik korban berada di dalam tas yang dibawanya serta mengakui perbuatannya," ujar Asep.

2. Kronologi aksi pencurian tukang perabot keliling

Modus Jual Perabotan, Pria di Bandung Barat Malah Curi HPIlustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Asep mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku bermula ketika dia berkeliling menawarkan barang dagangan berupa perabot dapur. Kemudian dia melihat pagar rumah yang terbuka, hingga akhirnya masuk ke dalam rumah.

Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menggasak dua ponsel yang berada di atas kursi yang langsung dimasukan ke dalam tas yang dibawahnya. Korban yang diketahui bernama Fajar Gumilar baru mengetahui ponselnya hilang setelah pelaku pergi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang lebih Rp2.800.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek Sindangkerta," kata dia.

3. Pelaku diperiksa secara intensif

Modus Jual Perabotan, Pria di Bandung Barat Malah Curi HPIlustrasi ditangkap polisi (Freepik)

Saat ini, lanjut Asep, Unit Reskrim Polsek Sindangkerta masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Dia terancam dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua buah HP yang dimasukan ke dalam tas yang dibawanya," ucap Asep.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Dua Geng Motor di Cimahi

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penusukan Dua Warga Cimahi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya