Biadab! Pedagang Keliling Cabuli Bocah TK di Kabupaten Bandung

Aksi cabul dilakukan di tempat sepi

Kabupaten Bandung, IDN Times - Entah apa yang ada dibenak Rudi (43 tahun). Pedagang keliling itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia lima tahun. Mirisnya, korban dicabuli di belakang mushola.

Aksi pencabulan yang dilakukan pedagang bejat tersebut terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung pekan lalu. Pedagang keliling tersebut nyaris diamuk warga, hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

"Betul ada peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur dan tindak pidana kekerasan seksual. Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).

1. Korban dicabuli di gang sempit belakang musala

Biadab! Pedagang Keliling Cabuli Bocah TK di Kabupaten BandungIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pedagang itu terjadi akhir pekan lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sore hari dengan cara meremas payudara hingga meraba alat kemaluan korban yang masih pelajar TK.

Tak cukup di situ, pedagang cabul itu membawa korban ke gang sepi di belakang musala. Di sana, pelaku kembali melakukan aksi pencabulan hingga kekerasan seksual. Setelah melakukan aksi bejatnya, pedagang itu memberikan kue dan uang kepada korban.

"Diawali dengan pelaku meraba-raba badan dan kemaluan korban, kemudian dia membawa korban ke tempat sepi. Di situ perbuatan serupa dilakukan lagi sampai memasukkan jari ke kemaluan korban," kata Gofur.

2. Korban diberi kue serabi dan uang

Biadab! Pedagang Keliling Cabuli Bocah TK di Kabupaten BandungIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Setelah melakukan aksi bejatnya, penjual makanan keliling itu kemudian memberikan kue serabi dan uang Rp4.000. "Setelah itu tersangka memberi kue serabi atau kenong dan uang sebesar Rp4.000," ucap Gofur.

Hingga ahirnya peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua anak korban, dan setelah mengetahui peristiwa tersebut orangtua anak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polres Cimahi.

"Akhirnya orang tua korban tahu lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi. Pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Gofur.

3. Pedagang bejat itu terancam hukuman 12 tahun penjara

Biadab! Pedagang Keliling Cabuli Bocah TK di Kabupaten BandungIlustrasi ditangkap polisi (Foto: Freepik)

Akibat perbuatan biadabnya, pedagang jajanan keliling itu akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan," kata Gofur.

Baca Juga: Polisi di Cimahi Berhasil Lumpuhkan Dua Begal Bersenjata saat Beraksi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya