Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Pelanggaran didominasi administrasi

Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menerima 55 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran didominasi jenis administratif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan Bawaslu Kota Cimahi temuan pelanggaran itu didapat dari 28 November hingga 8 Desember 2023. Dominasinya adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

1. Pemasangan APK tidak sesuai aturan

Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Zaenal mengatakan pemasangan APK oleh para pelanggar tidak sesuai aturan. APK yang melanggar itu terpasang pada tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ironisnya, APK itu dimiliki caleg petahana.

Ginan menyebut, paling pelanggar memasang APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK.

2. Bawaslu bahas pemasangan APK pada kendaraan angkot

Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Zaenal juga membahas soal APK pada angkutan kota atau angkot. Zaenal mengatakan hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan, karena angkot punya mobilitas tinggi sehingga iklannya bisa berjalan ke mana-mana.

"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," katanya.

"Nanti kami kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bappenda atau tidak, secara retribusi kami kaji dulu," ujarnya.

Namun, apabila memungkinkan untuk dicabut, mereka tak segan untuk melakukannya. Bahkan, apabila ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu pihaknya bakal upayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu kontrak hukumnya.

"Kemudian kami akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan," kata Zaenal.

3. Bawaslu Kota Cimahi ungkap peserta Pemilu kebingungan

Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Selama ini, kata dia, para peserta Pemilu termasuk beberapa Parpol kebingungan dengan regulasi PKPU karena tidak mendapatkan penjelasan. Termasuk informasi teknis pengisian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Banyak peserta Pemilu yang mengeluhkan itu, makanya kami arahkan dan berikan pemahaman secara optimal. Agar peserta Pemilu ini bisa berkampanye dengan tenang tanpa melanggar regulasi PKPU," ujarnya.

Diharapkan Ginan, mengingat masih ada tenggang waktu untuk masa kampanye selama 62 hari lagi, tidak ada salahnya KPU Kota Cimahi melakukan pendekatan dengan para peserta Pemilu termasuk pengurus Parpol di tingkat Kota Cimahi untuk meluruskan benang kusut dalam tahapan kampanye.

Baca Juga: 1.324 Caleg di Cimahi dan KBB Resmi Bersaing di Pemilu 2024

Baca Juga: APK Caleg Dipasang Serampangan di Pohon dan Tiang Listrik di Cimahi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya