APK Caleg Dipasang Serampangan di Pohon dan Tiang Listrik di Cimahi

APK di pohon dan tiang listrik dipastikan melanggar

Cimahi, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di Kota Cimahi, Jawa Barat sejak dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November lalu. Namun sayangnya masih ada APK yang dipasang di titik terlarang.

Seperti terpasang pada pohon dan tiang listrik yang jelas-jelas melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, pemasangan APK seperti poster pada pohon dan tiang listrik juga merusak keindahan kota. Bahkan, bisa sampai mengganggu kesehatan pohon jika pemasangannya sampai dipaku.

Seperti yang terpantau di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi pada Kamis (30/11/2023). APK berupa poster para caleg dan bendera partai politik terlihat terpasang pada pohon dan tiang listrik. APK itu memuat wajah para caleg.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, pohon dan tiang listrik menjadi titik yang dilarang untuk dipasangi APK. Aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Surat Keputusan (SK) yang sudah diterbitkan terkait pemasangan APK.

"Jadi iya jelas itu menyalahi Perda," kata Akhmad Yasin Nugraha saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

1. Bawaslu Kota Cimahi akan berkirim surat

APK Caleg Dipasang Serampangan di Pohon dan Tiang Listrik di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ia mengatakan, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada setiap partai politik dan peserta Pemilu 2024. Surat tersebut berisi peringatan agar peserta Pemilu mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam SK terkait pemasangan APK dan jadwal rapat umum.

Bawaslu Kota Cimahi juga akan mengintruksikan Panitia Pengawas Kemacamatan (Panwascam) di Kota Cimahi untuk membuat surat serupa, dan dilayangkan ke partai politik di tingkat kecamatan.

"Kami akan mengirimkan surat imbauan. Akan kami tujukan kepada seluruh peserta Pemilu, dan surat imbauan itu akan kami intruksikan sampai tingkat kecamatan dan nanti Panwascam akan membuat surat imbauan yang sama ke seluruh pengurus partai di tingkat kecamatan," ujar Akhmad Yasin.

2. Bawaslu akan lakukan penindakan

APK Caleg Dipasang Serampangan di Pohon dan Tiang Listrik di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Jika sudah dikirimkan surat peringatan namun masih ditemukan APK yang melanggar, maka Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan tindakan tegas. Pengawas Pemilu itu akan menurunkan APK-APK yang melanggar aturan karena dipasang di titik yang terlarang.

"Dalam proses pencegahan sudah kami lakukan, lalu masih ada peserta Pemilu yang melanggar maka kami akan lakukan penindakan terhadap APK yang menyalahi aturan sesuai SK dan Perda," ucap dia.

3. Satpol PP Kota Cimahi tegaskan pohon dan tiang listrik dilarang dipasangi alat sosialisasi diri

APK Caleg Dipasang Serampangan di Pohon dan Tiang Listrik di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang menegaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, bahwa semua jenis reklame, alat sosialisasi, alat peraga, propaganda apapun dilarang ditempatkan pada gedung atau halaman kantor pemerintahan.

"Kemudian gedung atau halaman tempat pendidikan, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan, tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," terang Ranto

Larangan lainnya dimuat juga dalam
Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga: Rusak Pemandangan Kota, Satpol PP Cimahi Cabut Alat Peraga Para Caleg

Baca Juga: 1.324 Caleg di Cimahi dan KBB Resmi Bersaing di Pemilu 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya