Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau Gegabah

Bupati bakal cek dulu proyek Pramestha Resort Town

Bandung Barat, IDN Times - Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melayangkan surat ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan yang diduga melanggar zona KBU.

Proyek perumahan tersebut berada di Pramestha Resort Town, Kecamatan Lembang Kabupaten Bamdung Barat. Proyek itu dibangun di lahan dengan kemiringan lereng lebih dari 30 persen.

Meski sudah dilayangkan surat untuk segera menghentikan sementara proyek perunahan itu, kegiatan di lokasi pembangunan masih berjalan seperti biasa.

1. Soal izin, Bupati KBB: bukan saya gak mau disalahin

Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau GegabahIDN Times/Bagus F

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara menyebutkan, Pemerintah KBB tidak akan mengeluarkan izin jika Pemerintah Provinsi tidak memberi rekomendasi. Dari data yang dihimpunnya, Pramestha Resort Town sudah mengantongi semua izin yang terbit pada 2009, lalu.

"Bukan saya gak mau disalahin. Tapi kenapa juga rekomendasi itu keluar dari Pemprov. Sesudahnya itu, kenapa izin itu bisa keluar," ucapnya saat ditemui di Lembang, Selasa (14/1).

"Terutama rekomendasi. KBB gak mungkin mengeluarkan IMB kalau rekom gubernurnya tidak ada," imbuhnya.

2. Sebelum menghentikan, bupati akan cek dulu

Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau GegabahIDN Times/Bagus F

Disinggung masih adanya kegiatan di proyek perumahan itu, Umbara mengatakan, dirinya tidak mau gegabah dalam menentukan langkah pemberhentian. Sebelum memutuskan penghentian proyek, Umbara bakal melakukan pengecekan ke lokasi.

"Saya mau kontrol dulu lapangan langsung supaya lebih enak memberhentikannya. Ya kita cek dulu perizinannya masih berlaku atau tidak," ujarnya.

3. Proyeknya masih jalan, bupati sebut tidak mau gegabah

Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau GegabahIDN Times/Bagus F

Menurutnya, jika pelanggarannya bukan pada administrasi perizinan, dimungkinkan ada pelanggaran lain. Terkait kemhngkjnan adanya pelanggaran lain, Pemda KBB siap menelusuri.

"Jadi istilahnya saya tidak mau gegabah juga. Walaupun ada surat dari pak gubernur, namun lihat dulu dan cek langsung ke lapangan. Dan menurut informasi ijinnya lengkap. Kalau ijinnya lengkap, apa yang jadi pelanggarannya akan ditelusuri," paparnya.

4. Ada 4 poin pelanggaran

Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau GegabahDok. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Pemprov Jabar mencatat ada empat poin pelanggaran yang dilakukan PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.

Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yanv menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.

Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.

Baca Juga: Langgar Zona KBU, Ridwan Kamil Hentikan Proyek Perumahan Wisata di KBU

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya