Pakar Ini Sebut Ratusan Minimarket Ilegal di KBB Harus Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Toko modern tak berizin atau minimarket ilegal yang menjamur di Kabupaten Bandung Barat (KBB) lima tahun terakhir dinilai akan memiliki dampak buruk pada iklim usaha.
Banyaknya minimarket yang berdiri akan berimbas pada usaha sejenis yabg dijalankan masyarakat umum. Tercatat dari 314 minimarket yang berdiri, 275 toko tak mengantongi izin lengkap.
1. Minimarket tak berizin harus ditutup
Mengamati hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menyarankan agar pemerintah daerah mengatur dengan ketat menjamurnya minimarket di suatu wilayah dan menutup minimarket tak berizin. Menurutnya, hal itu harus dilakukan demi menjaga iklim ekonomi masyarakat tetap sehat.
"Banyaknya toko modern tanpa memperhatikan entitas usaha lain milik UMKM dan masyarakat umum itu bisa mematikan. Makanya ini harus diatur jumlahnya. Apalagi ini tidak memiliki izin, saya kira harus segera ditutup," ujar Acu saat dihubungi, Rabu (9/10).
2. Pemda dinilai tidak memiliki konsep yang jelas
Acu menilai, banyaknya minimarket tak berizin disebabkan karena Pemkab Bandung Barat tidak memiliki konsep yang jelas terkait pasar modern. Selain itu, Pemkab juga dinilai abai terkait penataan zonasi dan kerjasama dengan pelaku UMKM lokal.
"Disperindag dan DPMPTSP KBB tidak mempunyai konsep yang jelas terkait zonasi. Kontra produktif dengan perkembangan perdagangan UMKM yang sedang tumbuh," tuturnya.
3. Ratusan minimarket ilegal belum ditindak
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 275 toko modern belum mengantongi izin lengkap. Disperindag KBB mencatat dari 314 toko, baru 39 toko yang memiliki izin. Sejauh ini, Disperindag KBB baru melakukan tindakan persuasif.
Begitupun Satpol PP KBB hanya akan melakukan tindakan penerbitan surat edaran berisi peringatan kepada para pelaku usaha toko modern yang tak berizin. Tindakan tegas hingga penutupan masih belum dilakukan sampai saat ini.
Baca Juga: Disperindag Sebut 275 Toko Modern Berdiri Secara Ilegal di KBB