KPU Tetapkan 2.356.412 DPT untuk Pilkada Kabupaten Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.356.412 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan jumlah DPT itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.189.772 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 1.166.640 orang.
"Hari ini KPU Kabupaten Bandung mengadakan pleno terbuka penetapan DPT. Tadi sudah kami bacakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bandung DPT kita yang laki-laki sejumlah 1.189.772 dan perempuan 1.166.640 sehingga jumlahnya 2.356.412," ungkap Agus saat ditemui, Kamis (15/10/2020).
1. Menurun 4.247 pemilih dari DPT Pileg 2019
Agus menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dari jumlah DPT pemilihan legislatif (Pileg) tahun lalu. Setelah melalui tahapan kurasi yang cukup ketat, jumlahnya pun berkurang sampai ribuan.
"DPT pada Pilkada ini jadi turun jumlahnya sekitar 4.247 dari DPT Pileg 2019 kemarin," terang Agus.
2. TPS disediakan untuk para tahanan
Selain menetapkan 2.356.412 pemilih, KPU Kabupaten Bandung juga sudah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kecamatan. Para tahanan yang memiliki hak suara pun bakal difasilitasi. KPU sudah menambah TPS di Lapas Jelekong dan Rutan Polresta Bandung.
"Seluruhnya TPS kita ada 6.874. Tadinya 6.872 tapi bertambah untuk di Lapas dan Rutan Polresta," paparnya.
3. Baleendah tercatat dengan jumlah DPT terbanyak
Agus menyampaikan, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Baleendah, dengan jumlah DPT sebanyak 161.139 pemilih. "Baleendah, Majalaya, Ciparay dan Cileunyi masuk dalam lima teratas dengan jumlah DPT terbanyak," kata Agus.
Sementara jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 21.559 pemilih. "Itu sumbernya terdiri dari tanggapan masyarakat, ada yang dari pindah TPS," tambahnya.
4. Begini rumus KPU dalam proses penetapan DPT
KPU juga mencatat sebanyak 21.820 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Agus menjelaskan, jumlah DPT yang sudah diplenokan saat ini hasil dari hitung menghitung seluruh data baik dikurang maupun yang bertambah.
"Jadi DPT Pileg kemudian ke A-KWK itu berkurang 3.986, dari situ bertambah dengan pemilih baru 21.559, kemudian dikurangi dengan pemilih yang TMS 21.820 maka jadi 2.356.412," jelas Agus.