Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di Lembang

Pelaku jual obat aborsi via daring

Cimahi, IDN Times - Peredaran obat penggugur kandungan semakin merajalela. Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi baru saja meringkus dua perempuan yang menjadi pelaku pengedar obat aborsi. Keduanya diamankan pada akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda.

Dua perempuan yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu yakni LY (31 tahun) yang diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Ada pula SA (26) yang diamankan di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Ada dua orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chainiago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

1. Sudah 300 perempuan gugurkan kandungan

Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di LembangDua perempuan asal Bandung menjadi tersangka peredaran obat aborsi yang dijual secara ilegal. (IDN Times/Bagus F)

Erdi menyebutkan, praktik jual beli obat aborsi itu tidak memiliki legalitas. Menurutnya, BPOM sudah menyatakan bahwa obat aborsi yang dijual ini merupakan obat keras yang tidak dijual bebas.

"Namun kenyataannya peredaran masih dilakukan secara online," kata dia.

Erdi melanjutkan, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut. Jual beli obat aborsi ini sudah mereka lakoni sejak tahun 2017 lalu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

2. Polisi menyamar jadi pelanggan obat aborsi

Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di LembangKasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam. (IDN Times/Bagus F)

Kepala Satnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari maraknya informasi terkait aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan selama tiga minggu terhadap informasi tersebut," kata Andry.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien.

3. Raup untung jutaan rupiah

Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di LembangDua perempuan asal Bandung menjadi tersangka peredaran obat aborsi yang dijual secara ilegal. (IDN Times/Bagus F)

Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan. Setelah dilakukan interogasi, LY mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SA yang kemudian ditangkap di Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan butir obat aborsi, pembersih janin, dan penahan rasa nyeri.

Praktik jual beli obat aborsi itu lanjut Andry, sudah mereka jalankan sejak tiga tahun lalu. Pelaku mendapat pil aborsi itu dari Jakarta. Obat penggugur kandungan itu kemudian dijual secara daring melalui media sosial Facebook.

"Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp2,1 juta dari modal dasar Rp400 ribu per sekali transaksi," paparnya.

4. Pemesanan obat aborsi didominasi oleh remaja yang belum menikah

Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di LembangDua perempuan asal Bandung menjadi tersangka peredaran obat aborsi yang dijual secara ilegal. (IDN Times/Bagus F)

Menurutnya, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan. Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis. "Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya di bawah empat bulan," ujarnya.

Akibat bisnis ilegalnya dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya