Baru Dipanen, Satu Hektare Kebun Ganja Ditemukan di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Seorang petani berinisial YN (25 tahun) diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi lantaran terbukti menanam tanaman ganja di lahan seluas satu hektare di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul.
Ganja tersebut ditanam menggunakan polybag dengan cara terpisah di area perkebunan Bukit Unggul, tepatnya di perbatasan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
1. Untuk menyamar, penanaman ganja bercampur dengan sayuran
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku menanam tanaman tersebut dengan cara acak bersamaan dengan tanaman sayur, pohon pisang dan beberapa tanaman lainnya. Tujuannya, untuk menyamarkan keberadaan tanaman ganja tersebut.
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja," ungkap Yoris di kebun ganja, Minggu (12/7).
2. Lima tersangka diamankan
Terungkapnya kebun ganja itu berawal dari hasil penelusuran pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di wilayah Kota Cimahi, pada Senin (5/7) dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 3 kilogram.
Dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya. Empat pelaku yang berinisial M, C, A, dan D berperan sebagai pengedar. Satu tersangka terakhir yakni YN yang berperan sebagai petani diringkus di gubuk di area kebun ganja.
"Saat ini kita sudah melajukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Mulai dari Kamis, Jumat, Sabtu, sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja," ujarnya.
3. Satu tahun bertani tak ketahuan
Yoris menyebutkan, kebun ganja tersebut baru saja panen raya sekitar tiga minggu lalu. Dalam satu kali panen, petani ini bisa mendapatkan 40 kilogram siap edar atau atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp6 juta.
Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan yakni 36 paket ganja kering dengan berat 3 kilogram siap edar, benih ganja, 32 batang pohon ganja dan pot bunga yang digunakan untuk menyemai benih sebanyak 11 buah.
"Ini sudah berjalan selama satu tahun. Setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.
4. Dapat benih ganja dari Sumatera
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andry Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu menurutnya bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera. Kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang lain," kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.