46 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Bandung

Dua pelaku ditangkap di tengah perjalanan kirim ke Bandung

Cimahi, IDN Times - Puluhan ribu benih lobster (benur) diamankan polisi dari aksi penyelundupan ilegal. Selain barang bukti benur, polisi juga meringkus dua pelaku pada kasus tersebut.

Penggagalan aksi penyelundupan itu terjadi saat para pelaku tengah mengirim benur dari wilayah Sukabumi ke wilayah Bandung pada Jumat 30 April 2021 pagi. Mereka diamankan berikut puluhan ribu barang bukti  benih lobster.

1. Benih lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 46 ribu ekor

46 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke BandungPuluhan ribu benih lobster diamankan polisi. (IDN Times/Bagus F)

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal dari patroli petugas kepolisian Polresta Bandung di wilayah hukum Polsek Ciwidey.

Pada gelaran patroli itu, polisi menjumpai adanya satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1047-WR. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati ada sekitar 7 box styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster.

"Ini lebih kurang untuk total seluruhnya ada 46.475 ekor benih, diantaranya 75 jenis mutiara, dan 46.400 jenis pasir. Dari hasil penangkapan ini, telah diserahkan ke badan karantina, dan dinas terkait," ungkap Indra saat gelar perkara di Kantor Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Cimahi, Jumat (30/4/2021).

2. Digagalkan saat perjalanan ke Bandung

46 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke BandungPolisi amankan barang bukti penyelundupan benih lobster. (IDN Times/Bagus F)

Indra menyebutkan, sementara ini polisi meringkus sebanyak dua orang tersangka berinisial HR dan MAT. Mereka diketahui warga asal Kabupaten Cianjur. "Untuk TKP di wilayah jalan Ciwidey - Rancabali," sebutnya.

Dari pengakuan dua tersangka, benih tersebut dikirim dari Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Bandung melalui jalur Ciwidey. Mereka berencana hendak melakukan transaksi di tol Soroja pada hari ini.

"Namun belum sampai di pintu Soroja, sudah dapat diamankan oleh anggota kita di Ciwidey," lanjutnya.

3. Kerugian negara mencapai Rp2 miliar

46 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke BandungTersangka penyelundupan benih lobster. (IDND Times/Bagus f)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2.023.750.000.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," kata Indra.

4. Benur akan dilepas liarkan secepatnya

46 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke BandungFoto benih lobster (ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd)

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto menambahkan, puluhan benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di Pangandaran. Sebab, harus secepatnya dilepas ke habitat aslinya.

"Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Kalau usianya diperkirakan baru sebulan," kata Dedy.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Impor 70 Ribu Benih Lobster

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya