Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Impor 70 Ribu Benih Lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang berinisial J dan CS karena berupaya menyelundupkan benih lobster yang berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Terdapat sekitar 70 ribu benih lobster yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan tersebut.
Baca Juga: Daftar Belanja dan Aliran Dana Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Baca Juga: Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster
1. Benih lobster diambil dari nelayan Cidaun hingga Ujung Genteng
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, puluhan ribu benih lobster itu berasal dari para nelayan yang ada di tiga titik di Jabar yakni Cidaun hingga Ujung Genteng. Terdapat dua jenis lobster yang dijual oleh pelaku yaitu lobster jenis pasir dan mutiara.
"Ini mereka menjual benur ini ada dua jenis yaitu benih lobster jenis pasir kemudian jenis mutiara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
2. Penjualan Benur ini bisa mencapai Rp2 miliar
Erdi menambahkan, dua jenis lobster itu mempunyai harga yang berbeda. Lobster jenis pasir dijual dengan harga senilai Rp6 ribu sedangkan jenis mutiara dijual dengan harga Rp28 ribu. Dari hasil penjualan sekitar 70 ribu benih lobster tersebut, pelaku bisa memperoleh keuntungan senilai sekitar Rp2 miliar.
"Total keuntungan yang akan diraup kurang lebih Rp 2 miliar," ucap dia.
3. Benih lobster rencananya akan diimpor ke Vietnam dan Singapura
Benih lobster tersebut mulanya diambil dari wilayah Sukabumi ke Banten, kemudian dijual ke luar negeri yakni Vietnam dan Singapura. Selain dua pelaku, polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih berstatus sebagai DPO.
"Para tersangka ini adalah menyelundupkan benih lobster dari Sukabumi ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura," ungkap dia.
4. Tersangka terancam hukuman berat
Erdi memastikan, perkara penyelundupan benih lobster tersebut bakal dikembangkan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja.