Yana Mulyana Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung non-Aktif Yana Mulyana diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabar ini disampaikan dalam pelantikan enam Penjabat (Pj) bupati dan Wali kota di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023).
Keputusan Kemendagri ini dibacakan oleh pelantik enam Pj bupati dan wali kota, dan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
Yana Mulyana sendiri kini telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bandung Smart City. Dia didakwa menerima suap ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini Yana tidak sendiri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal juga turut dijadikan terdakwa.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Yana Mulyana Curhat Kondisi di Rutan Kebonwaru
Baca Juga: Yana Mulyana Bakal Hadir Sidang Dakwaan Bandung Smart City Besok