Warga Bandung Tusuk Saudaranya 12 Kali Hingga Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eliyudin Telaumbanua alias ET, tega menusuk Suterman Telaumbanua karena terbakar emosi. Penusukan dilakukan ET sebanyak 12 kali di bagian tubuh yang berbeda-beda.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekira jam 05.00 WIB. di Pasar Induk Caringin Blok E, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
1. Penusukan dilakukan dengan pisau
Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku dan korban merupakan satu keluarga dari Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Namun, saat ini keduanya sudah menjadi warga Bandung.
"Ini motifnya dendam, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau," ujar Adanan saat di temui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/2/2021).
2. Korban diduga memalukan nama baik keluarga
Kronologis terjadinya penusukan ini bermula dari pelaku yang menaruh dendam kepada korban karena sering membagikan foto-foto pelaku di grup WhatsApp Nias. Adanan bilang, foto yang dibagikan merupakan dokumentasi makan bersama antara pelaku dan pihak perempuan yang akan dinikahnya.
"Pelaku tidak terima karena korban memalukan nama baik keluarga dengan mengajak calon perempuan makan di tempat yang standar, istilahnya tidak sesuai adat mereka," tuturnya.
3. Penusukan dilakukan sebanyak 12 kali
Dari peristiwa ini, kemudian pelaku melihat korban berbelanja di Pasar Ciwaringin, Kota Bandung. Dari situ, kata Adanan, pelaku timbul niat untuk melakukan penganiayaan yang kemudian mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, selanjutnya menghampiri korban dan menusuknya.
"Akibat dari perbuatan pelaku korban menderita luka tusuk pada bagian dada, leher, dan punggung. Sehingga korban jatuh tersungkur, penusukan 12 kali," ungkapnya.
4. Korban diancam 15 tahun penjara
Korban sempay dilarikan menuju rumah sakit untuk diberikan penanganan. Menurut Adanan, sayangnya, di perjalanan, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Juncto 338 KUHP: Pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," katanya.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Cimahi, aksi ini terakm juga dalam CCTV," kata dia.
4. Pedagang pasar melihat langsung peristiwa ini
Dihubungi terpisah, berdasarkan pengakuan pedagang, Edi Djunaedi, kejadian terjadi secara seketika. Pelaku datang dan langsung melakukan penusukan tanpa berbicara apapun. Ia mengaku, tidak ada pedagang lain yang mau melerai karena takut melihat peristiwa itu.
"Saya lagi duduk, tiba-tiba korban langsung ditusuk dari belakang. Lebih dua kali ditusuknya," kata Edi.
Baca Juga: Lansia di Kota Bandung Meninggal dengan Kepala Bersimbah Darah