Suap Walkot Cimahi, Dirut RS Kasih Bunda Divonis Satu Tahun Bui

Apakah durasi vonis itu terlalu pendek untuk penyuap?

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memberikan vonis kepada Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan selama satu tahun delapan bulan penjara. Hutama dinyatakan telah melakukan suap pada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

Persidangan pembacaan vonis ini dilakukan sejak 6 Mei 2021. Saat itu, persidangan dipimpin I Dewa Gede Suarditha sebagai Hakim Ketua, bersama dua anggotanya yakni Sulistiyono dan Linda Wati.

1. Hutama dikenakan denda Rp150 juta

Suap Walkot Cimahi, Dirut RS Kasih Bunda Divonis Satu Tahun BuiWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Bandung, pada Senin (31/5/2021), majels hakim memvonis Hutama tidak hanya kurungan penjara. Hutama juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal ini dibenarkan juga oleh Yuniar, Panitera Muda Tipikor PN Bandung. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Yuniar, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

2. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan jaksa

Suap Walkot Cimahi, Dirut RS Kasih Bunda Divonis Satu Tahun BuiWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Hakim menilai, Hutama terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 32 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana.

Jika merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, vonis ini terbilang rendah. KPK sebelumnya menuntut Hutama dengan dua tahun dan enam bulan penjara.

3. Jaksa KPK mendakwa Hutama korupsi Rp1, 6 miliar

Suap Walkot Cimahi, Dirut RS Kasih Bunda Divonis Satu Tahun BuiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan dakwan yang diterima IDN Times, Direktur Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Hutama menyuap Ajay senilai Rp1,6 miliar. Suap dilakukan untuk melancarkan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar Jaksa KPK pada Rabu (10/2/2021) malam.

Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan 

Baca Juga: Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya