Setelah Ungkap Prostitusi Artis TA, Polisi Mulai Usut Pelanggannya

Tiga orang mucikari sudah ditetapkan menjadi tersangka

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menelusuri pengguna-pengguna jasa prostitusi online yang melibatkan artis TA. Dari kejadian ini setidaknya polisi sudah mengamankan tiga orang tersangka yang bersatus mucikari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, untuk pengguna jasa prostitusi online ini masih dalam tahap pengembangan. Ia menegaskan, hingga saat ini TA pun masih berstatus saksi.

"Pengguna jasa masih kita cari. Kasus ini sedang di dalami, tersangkanya sudah ada tiga, AH, RJ dan MR," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

1. Polisi akan mengecek telepon gengam dan laptop tersangka

Setelah Ungkap Prostitusi Artis TA, Polisi Mulai Usut PelanggannyaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menuturkan, penelusuran terkait pengguna jasa prostitusi online ini pasti akan dilakukan karena penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop dan alat kontrasepsi.

"Ini kita dalami kita cek telepon genggam. Kita sita dan kita cari yang berkaitan," ucapnya.

2. Pengguna jasa bukan untuk kalangan menengah ke bawah

Setelah Ungkap Prostitusi Artis TA, Polisi Mulai Usut PelanggannyaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kasus prostitusi online yang dijalankan oleh tiga orang tersangka ini, dikatakan Erdi sudah beroperasi sejak 2016. Modus operandi yang dilakukan yakni mendapatkan keuntungan dari menjual jasa kesusilaan artis dan selebgram pada pelanggan.

"Pengguna jasanya ini kemungkinan bukan orang-orang kecil ya. Kita kiat nanti," ungkapnya.

3. Jaringan sudah ada di Jawa Timur dan DKI Jakarta

Setelah Ungkap Prostitusi Artis TA, Polisi Mulai Usut PelanggannyaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia memastikan, karena sudah beroperasi selama bertahun-tahun tiga orang tersangka ini kemungkinan memiliki jaringan di beberapa daerah lain selain di Jawa Barat. Bahkan, dikatakan Erdi, tersangka sudah masuk ke pelosok-pelosok daerah.

"Ini jaringan luas, kemungkinan ada juga di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," katanya.

4. Tiga tersangka diancam 15 tahun bui

Setelah Ungkap Prostitusi Artis TA, Polisi Mulai Usut PelanggannyaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Seperti diketahui, tiga orang berinisial AH, RJ dan MR yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 12 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hukuman penjara maksimal enam. tahun sampai dengan 15 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Ditangkap Polda Jabar, Tarif Artis TA Rp75 Juta Per Hari

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Amankan Artis TA saat di Kamar Hotel

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya