Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari Lingkungan

Banyak perusahaan di Jabar belum taat dokumen lingkungan

Bandung, IDN Times - Persoalan pencemaran lingkungan di wilayah Jawa Barat (Jabar) masih seperti benang kusut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mencatat ada sembilan perusahaan yang dikenakan sanksi sepanjang 2021.

Prima Mayaningtias, Kepala DLH Jabar mengatakan, perusahaan yang membuang limbah tanpa aturan masih banyak ditemui di wilayah Jabar. Padahal, Pemprov Jabar sendiri sudah sering melakukan tindakan tegas pada pencemar lingkungan.

"Banyak banget (perusahaan tidak taat), kemarin kita temuin banyak limbah B3 tanpa izin, dari situ juga kita proses, dan sudah banyak perusahaan yang kita tutup untuk soal itu," ujar Prima, Sabtu (12/3/2022).

1. Masih banyak perusahaan nakal di Jabar

Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari LingkunganPeringatan HPSN 2022 Jabar (Istimewa)

Menurut Prima, dalam kondisi saat ini pencemaran lingkungan oleh perusahaan perlu pengawasan ketat bersama stakeholder di 27 kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Pengawasan maksimal, kata dia, bisa turut meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.

"Jadi memang yang namanya perusahan nakal masih banyak, itu dia akhirnya saya pikir benar harus ada pengawasan insentif bekerja sama dengan teman kabupaten dan kota," ucapnya.

Perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan sepanjang 2021 diketahui berada di beberapa kabupaten dan kota di Jabar. Prima bilang, perusahaan di daerah Bandung Raya, Bekasi dan Karawang, banyak yang sudah diberikan sanksi karena pencemaran lingkungan.

Menurutnya, semua industri yang melakukan pencemaran lingkungan harus teridentifikasi. DLH sendiri dalam melakukan identifikasi pelanggan tidak bisa sekilas, perlu pengawasan maksimal.

"Kita itu detail, jadi pengawas datang ambil sampelnya masuk ke lab, baru kita tahu hasilnya mencemari. Jadi untuk tahu itu kita perlu waktu sampai menunggu hasil lab. Di wilayah Cilamaya kita lakukan pengawasan di 18 industri disungai Cilamaya," katanya.

2. DLH Jabar punya aturan kuat untuk menindak perusahaan nakal

Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari LingkunganPeringatan HPSN 2022 Jabar (Istimewa)

Soal sanksi, Pemprov Jabar sudah memberikan tindakan tegas. Prima mengatakan, banyak Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan yang ditutup karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan di wilayah sungai secara langsung.

Kemudian, DLH juga menggunakan aturan yang kuat dalam pemberian sanksi. Prima bilang, penegakkan aturan sudah berdasarkan aturan UU bukan lagi peraturan daerah.

"Ditutup (IPAL) sudah dilakukan dan tidak boleh operasional sampai dia melakukan pembenahan, pemulihan, perbaikan yang kita tetapkan. Penengakan lingkungan pakai UU 32, jadi masuk pidana dan perdata, jadi sesuai kasus," kata dia.

DLH juga pernah menangani beberapa kasus pencemaran lingkungan yang berakhir ke meja hijau. Kasus itu dilakukan oleh salah satu perusahaan di Bandung Raya yang mencemari Sungai Citarum.

"Kasus perdata kemarin ada miliaran yang sudah dikembalikan ke Sungai Citarum. Itu ada beberapa perusahaan, dan mereka bayar kerugian negara atas pelanggan dilakukan, sudah masuk kas negara. Itu di daerah Bandung Raya," ungkapnya.

Prima menambahkan, pemilik usaha di Jabar seharusnya mempunyai persetujuan lingkungan yang sudah didasari dokumen lingkungan. Adapun dokumen itu harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup baik provinsi, kabupaten dan kota, dan kementerian sesuai kewenangan.

"Jadi teman pengusaha tolong itu jadi perhatian dan tekad bersama, karena kita hidup bukan untuk profit saja, tapi kesejahteraan masyarakat. Usaha ini jangan memperparah,  kita ikut bertanggung jawab," kata dia.

3. Wagub Jabar tutup IPAL perusahaan pencemar lingkungan di Karawang

Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari LingkunganIDN Times/Humas Jabar

Langkah tegas Pemprov Jabar pada pencemaran lingkungan juga dibuktikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Ia menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/21).

Operasional pabrik skala besar tersebut dihentikan karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

"Hasil komunikasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Lingkungan Hidup, juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara," ujar Uu.

Akibat pencemaran oleh pabrik tepung tapioka tersebut, Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau. Bisa disimpulkan sementara, kondisi itu mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.

"Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan," ucapnya.

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Kami minta selama sepekan ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada perubahan yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

4. Hasil kerja Satgas Citarum tangani pencemaran lingkungan selama 2020

Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari LingkunganSungai Citarum terkini (Dok. Satgas Sungai Citarum)

Selain dari Pemprov Jabar, selama 2020 Satgas Citarum Harum juga melakukan penindakan pada perusahaan pencemar lingkungan. Misalnya, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kolonel Kav. Purwadi, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung, Sirojul Falah, yang pernah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pengecoran saluran pembuangan limbah CV. Prisma Dwi Lestari.

Perusahaan yang berlokasi di Kampung Sekeawi RT/RW. 04/04, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kab. Bandung itu membuang limbah ke saluran air yang mengarah ke anak sungai Curug Dog Dog yang bermuara di Sungai Citarum.

"Lokasi pabrik ini di daerah pemukiman dan sudah kita peringatkan beberapa kali, ternyata banyak laporan dari masyarakat saat hujan di malam hari ada buangan limbah yang sangat menyengat," ujar Purwadi, Selasa sore (29/12/2020).

Satgas Cirarum Harum Sektor 21 Subsektor 02 Cileunyi juga melokalisir atau menutup saluran pembuangan limbah PT. Celebit Circuit Technologi Indonesia, Jalan Buahdua No.168, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (18/3/2020).

Komandan Sektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat memastikan bahwa sampai saat ini pengawasan terhadap industri penghasil limbah cair masih terus dilakukan.

"Saya yakin bahwa sebanyak hampir 310 pabrik yang ada di sektor 21 (Kota Cimahi, Kab Bandung, dan Sumedang), terutama pabrik tekstil, semua sudah berkomitmen. Dan hampir semua sudah kita cek dan berkomitmen untuk memperbaiki," katanya.

Adapun PT. Celebit, kata Kolonel Yusep, kedapatan buang limbah kotor. Ia juga selama ini belum masuk ke perusahaan tersebut karena ditemukan, baik laporan terkait limbah cairnya.

"Atas temuan ini, kami langsung laporkan ke Komandan Sektor 21. Berdasarkan temuan dan tingkat pencemaran (berwarna dan berbau), hal ini tidak bisa ditolerir, kami diperintahkan untuk menutup sementara lubang pembuangan limbah," jelasnya.

Sementara, Arif selaku HRD GA PT. Celebit Circuit Technologi Indonesia mengakui jika cairan berwarna yang mengalir ke sungai memang dari pabriknya.

Ia menjelaskan terjadinya hal tersebut disebabkan dua faktor, yakni kebocoran dan kesalahan karyawan/operator. Kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, kata Arif, ada kelalaian dan kebocoran dari pipa saluran CuCl (tembaga klorida) yang masuk ke saluran pengolahan limbah.

"Sehingga di IPAL tersebut tidak bisa terproses, dan akhirnya ketahuan di outlet. Setelah keluar ada endapan-endapan biru," ujarnya.

5. Berikut data lengkap kasus pencemaran lingkungan yang

Sepanjang 2021 Masih Ada Perusahaan Jabar Cemari LingkunganPencemaran air paling bahaya (straitstimes.com)

Adapun untuk data penegakan hukum DLH Jabar sepanjang 2021 yaitu mencatat adanya 34 perusahaan yang diawasi secara reguler, dan 34 perusahaan yang dilakukan pengawasan secara insidental.

Sedangkan, sembilan perusahaan di Jabar yang dikenakan sanksi terdiri dari:
1. PT PN
2. PT BD-IP
3. PT TP
4. ZEH
5. PT MP
6. PT SMA
7. PT EJM
8. PT PMA
9. PT OE

Sementara tujuh perusahaan yang sedang menjalankan sanksi adalah:
1. PT PN
2. PT BD-IP
3. ZEH
4. PT SMA
5. PT EJM
6. PT PMA
7. PT OE

Baca Juga: Kisruh TPA Sarimukti, DLH Jabar: Tonase Sampah Melonjak Signifikan

Baca Juga: Air Sungai Citarum di Karawang Menghitam, DLH Jabar Mencak-mencak!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya