Pungli SMKN 1 Depok, Pj Gubernur Jabar: Sekolah Negeri Harusnya Gratis

Bey akan mendalami soal dugaan pungli di SMKN 1 Depok

Bandung, IDN Times - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin turut mengomentari soal dugaan sumbangan atau pungutan Rp2,8 juta di SMK Negeri (SMKN) 1 Depok. Adapun uang sumbangan ini akan digunakan untuk program sekolah yang tidak ter-cover oleh BOS.

Bey Machmudin mengatakan, secara umum sekolah negeri baik SMA dan SMK sudah tidak dipungut biaya. Sehingga dalam kasus dugaan pungli ini dirinya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Itu harus kami perhatikan juga apakah peraturan awalnya gimana, mungkin kalau memang negeri itu kan harusnya gratis," ujar Bey, Selasa (12/9/2023).

 

1. Bey akan mencari tahu soal dugaan pungli di SMAN 1 Depok

Pungli SMKN 1 Depok, Pj Gubernur Jabar: Sekolah Negeri Harusnya GratisPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey sendiri belum mau memastikan uang sumbangan ini merupakan pungli. Sebab dirinya akan mencari tahu lebih jelas runutan peristiwa yang diduga merugikan banyak orang tua murid di SMKN 1 Kota Depok.

"Ya kan harus kita cek dulu, kesepakatan gimana, kita harus tahu dulu lebih detail. Belum saya update," kata Bey.

2. Sekolah benarlan adanya iuran pada orang tua murid

Pungli SMKN 1 Depok, Pj Gubernur Jabar: Sekolah Negeri Harusnya Gratisdok.IDN Times

Informasi soal dugaan pungli ini awalnya beredar melalui grup WhatsApp para orang tua siswa-siswi SMKN 1 Depok. Kemudian Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden membenarkan informasi tersebut. Namun menurutnya hal itu bukan pungli melainkan iuran.

Hal, itu dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari BOS sekitar Rp4,3 miliar. Hanya saya iuran ini bukan wajib. Sehingga ada salah presepsi diantara orang tua.

3. Sekolah SMA dan SMK negeri gratis

Pungli SMKN 1 Depok, Pj Gubernur Jabar: Sekolah Negeri Harusnya GratisIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar nomor 44 tahun 2022 pada Pasal 12 huruf b menyebutkan, pihak sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.

Akan tetapi, pada Pasal 15 ayat 3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orang tua harus dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah.

Baca Juga: Ombudsman Laporkan Masalah PPDB 2023: Siswa Titipan hingga Pungli

Baca Juga: PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya