Polrestabes Bandung Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik dilarang melintas jalan raya Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Jajaran Polrestabes Bandung mulai menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dilakukan setelah adanya larangan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, sepeda listrik yang berhasil ditertibkan ada sebanyak 15 buah. Adapun penertiban dilakukan sejak dua pekan kemarin.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan, kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kita bawa ke kantor," kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (19/8/2023).

1. Motor rampasan dikembalikan ke pengguna

Polrestabes Bandung Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya(Istimewa)

Meski sudah ditertibkan, Eko mengatakan, sepeda ini nantinya tetap dikembalikan pada pengendara. Namun, para pengendara harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu berdasarkan aturan dari Kemenhub.

"Kami kembalikan semua, dengan surat pernyataan di atas materai. Memang kami belum bisa menindak dengan sanksi, karena dalam Permenhub sendiri tidak mengatur sanksinya," katanya.

2. Jalur khusus sepeda listrik hanya di trotoar

Polrestabes Bandung Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya(Istimewa)

Eko menambahkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Pasal 4, dan 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. Pasal 4 sendiri mengatur tentang keselamatan dan juga usia, sedangkan untuk Pasal 5 mengatur lokasi penggunaan sepeda listrik.

"Jalur khusus sepeda masih bisa, di trotoar masih diperbolehkan. Jadi yang kita ambil ini yang betul betul berlaku seperti motor, di jalanan seliweran hingga berkecepatan tinggi," katanya.

3. Sepeda listrik tidak sama seperti motor listrik

Polrestabes Bandung Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi motor listrik di Bekasi (google.com/maps/Distributor Sepeda Listrik Motor Listrik)

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, ia nilai sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor listri, sehingga harus ditertibkan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

"Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis, sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan dan ada kewajiban untuk memiliki sim, surat STNK, BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur ini sangat bahaya," katanya.

Baca Juga: Cara Mengisi Baterai Sepeda Listrik yang Benar agar Awet

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya